12.276 Guru P1 Belum Dapat Penempatan
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menyampaikan asrpirasi kepada pimpinan Komisi X DPR RI. -ist-radar cirebon
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Rabu (17/1). Dalam kesempatan itu, FGHNLPSI mengajukan tujuh permohonan yang penting terkait dengan nasib guru honorer di Indonesia.
Menurut Ketua Umum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, sebanyak 12.276 guru prioritas satu (P1) hingga saat ini belum mendapatkan penempatan dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Mereka tersebar di berbagai wilayah termasuk kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia.
Heti menjelaskan bahwa menurut data yang dikumpulkan oleh FGHNLPSI, ada 19 daerah yang hingga saat ini belum menyelesaikan penempatan guru P1. Jumlah terbesar terdapat di wilayah Jawa Tengah, diikuti oleh Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Heti menekankan bahwa 12 ribu lebih guru P1 ini merupakan para pendidik terbaik yang telah lulus tanpa adanya afirmasi atau bantuan dari pemerintah. Mereka sudah melewati seleksi dan lulus berdasarkan kapasitas dan kemampuan murni.
BACA JUGA:DPRD Serius Tangani Ambruknya SMPN 2 Greged
Dalam pertemuan tersebut, FGHNLPSI menyampaikan tujuh permohonan kepada DPR RI yang antara lain berisi tuntutan agar segera dilakukan penempatan bagi seluruh guru P1, serta meminta agar DPR RI dapat bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Tujuh permohonan FGHNLPSI yang diajukan kepada DPR RI selengkapnya sebagai berikut:
1. Memohon agar guru P1 sebanyak 12.276 bisa terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 dalam satu tahap.
2. Bila pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi untuk P1, FGHNLPSI berharap pemerintah pusat berkewajiban untuk mengalokasikan formasi untuk P1 dan bisa ditempatkan di sekolah induk.
3. Disamakan dari sisi kenaikan pangkat dan juga untuk semua jenjang karir antara PPPK dan PNS.
4. Memohon diupayakan masa pengabdian diakui, mengingat keringat dan juga kerja keras para guru honorer lama.
5. Memohon penghapusan kontrak kerja ASN PPPK dan secara otomatis diperpanjang sesuai dengan masa pensiun.
6. Memohon agar ASN PPPK mendapatkan pensiun sama seperti PNS (tidak iuran sendiri setiap bulan).
7. Memohon agar ASN PPPK diperbolehkan mutasi dengan kriteria tertentu.