Beri Jaminan Kepastian Hukum

SIMBOLIS: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA bersama BPN Indramayu memberikan sertifikat tanah gratis dari program PTSL kepada masyarakat Kecamatan Krangkeng dan Karangampel.-istimewa-radar cirebon

KRANGKENG-Masyarakat yang tinggal di dua kecamatan, yakni Kecamatan Krangkeng dan Karangampel tampak semringah. 

Pasalnya, Bupati Indramayu Hj Hj Nina Agustina SH MH CRA bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu kembali membagikan 280 sertifikat tanah dari program PTSL di Balai Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Indramayu, Selasa (16/1). 

Pantauan Radar Indramayu di lapangan, ratusan warga penerima sertifikat program PTSL tampak antusias menyambut kedatangan bupati Indramayu yang diusung PDI Perjuangan itu. 

Selanjutnya, Bupati Nina didampingi Kasi P2 dan Ketua Adjudikasi PTSL Tim II Moch Puspoharto A.Ptnh secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada enam desa di dua kecamatan. 

BACA JUGA:Jaga Kesehatan dari Minuman Manis

Diungkapkannya, 280 sertifikat tanah berasal dari enam desa, meliputi Desa Kapringan sebanyak 29 bidang sertifikat berikut musala dan Desa Lunggesik 50 sertifikat Kecamatan Krangkeng. 

Sedangkan empat desa lainnya dari Kecamatan Karangampel, yakni Desa Mundu sebanyak 50 sertifikat, Dukuh Jeruk 50 sertifikat, Kaplongan Lor 50 dan Desa Sendang sebanyak 50 sertifikat. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Nina menyatakan, dengan telah diterimanya sertifikat tanah oleh masyarakat di enam desa diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari terjadinya konflik pertanahan.

Selain memberikan kepastian hukum, lanjutnya, dengan diterimanya sertifikat tanah ini akan berdampak dan bernilai ekonomis bagi pemiliknya.

BACA JUGA:Dekriminalisasi Pelaku Narkoba

“Setelah menerima sertifikat, mohon dijaga dengan baik jangan sampai hilang dan rusak. Apalagi langsung digadaikan ke bank,” jelas Bupati Nina disambut tawa oleh para undangan. 

Nina menegaskan, bahwa PTSL adalah program pemerintah untuk masyarakat agar bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. “Kami meminta kepada para kuwu untuk menjalankan program PTSL tersebut. Jangan sampai menolak karena kasihan masyarakat,” jelasnya. (dun)

Tag
Share