Tidak Berpihak kepada Buruh,Sekda Beralasan Penentuan UMK Harus Sesuai Peraturan Perundang-undangan

APRESISASI: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSI mengapresiasi Depeko Kota Cirebon yang telah sukses menggelar rapat penetapan UMK.- AZIS MUHTAROM/DOKUMEN RADAR CIREBON-

CIREBON - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon Kamis (23/11) lalu telah menggelar rapat pleno kenaikan upah buruh. Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon akhirnya disepakati naik sekitar Rp76 ribuan.

Keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat buruh. Bagaimana respons Pemerintah Kota Cirebon?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSI malah mengapresiasi Depeko Kota Cirebon yang telah sukses menggelar rapat penetapan UMK. 

Terkait besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024, Agus megatakan Pemerintah Kota Cirebon sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Depeko untuk membahas formulanya sesuai peraturan perundang undangan.BACA JUGA:Tolak UMK 2024, Serikat Pekerja Surati Walikota Cirebpn

"Kami memberikan arahan penentuan UMK tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan," katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Mul ini tidak menampik perlu ada keseimbangan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Dan yang tidak kalah penting melihat ketentuan regulasi dan kebijakan provinsi.

Kalaupun serikat pekerja atau buruh bersikukuh  mengajukan tuntutan kenaikan UMK sebesar 15 persen, sekda melihat itu bagian dari dinamika.

BACA JUGA:Ini Dia Inspirasi Pesan untuk Gurumu

“Karena di Depeko ada Apindo selain serikat pekerja, maka perlu mendengarkan masukan dari Apindo juga. Dan, sejak awal kami berpesan tetap berpedoman regulasi pemerintah pusat," kilahnya.

Disinggung tuntutan serikat pekerja yang ingin kenaikan upah seperti PNS hingga 8 persen, Gus Mul berkilah belum tahu angka riil dari UMK 2024.

Karena dirinya belum mendapatkan laporan secara resmi dari Disnaker. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan sebelum belum mendapat angka riilnya. 

BACA JUGA:Sosok Pahlawan tanpa Tanda Jasa

“Acuan provinsi untuk Kota Cirebon UMK naik 3,11 persen, yang penting sesuai ketentuan perundang undangan, termasuk mendengarkan masukan dari Apindo sebagai pelaku usaha,” pungkasnya. (abd)

Tag
Share