Tolak UMK 2024, Serikat Pekerja Surati Walikota Cirebpn
Ilustrasi-Twitter.com/@literasiaksara Sumber Artikel berjudul "Selamat Hari Buruh Internasional, Berikut Sejarah Peringatan Hari Buruh yang Jatuh Pada 1 Mei", selengkapnya dengan link: https://seputarlampung.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-971853876/selamat-hari-bu-
CIREBON- Tidak puas dengan rapat pleno penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2024, serikat pekerja menolak tanda tangan berita acara, dan mengancam melayangkan surat ke walikota.
Ancaman ternyata bukan gertak sambal, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul sudah melayangkan surat kepada plt walikota.
“Sebagai bentuk penolakan kami sudah melayangkan surat pernyataan kepada walikota Cirebon. Kami menolak kenaikan UMK sebesar 3,11 persen," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Dia Inspirasi Pesan untuk Gurumu
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen bukan tanpa pertimbangan, karena kondisi ekonomi sudah membaik pasca pandemi Covid-19.
“Tapia pa yang terjadi, malah naiknya hanya 3,11 persen,” ujarnya.
Disebutkan, surat pernyataan yang dikirimkan ke walikota berisi tentang menolak formula penentuan UMK tahun 2024, menolak PP No. 51/2023 dan tidak ikut serta merekomendasikan UMK Kota Cirebon tahun 2024.
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul secara tegas menolak kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya naik 3,11 persen.
Andi menyayangkan untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya hanya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp76.520,49. Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp2.533. 037,09. Adapun UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar
BACA JUGA:FCTM Tunda Demo karena DPRD Siap Gelar Paripurna Rp2.456.526,60.
"Tahun kemarin saja kenaikan UMK 2023 sebesar 6,8 persen, tapi kenapa UMK tahun 2024 kenaikannya hanya 3,11 persen. Padahal kami mengajukan kenaikannya 10 persen," kata Andi M Rosul. (abd)