Pengganti Firli Bahuri dari Internal KPK

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan.-dok-fin

JAKARTA- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri.

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (24/11), saat menjawab pertanyaan siapa kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ari Dwipayana memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli Bahuri. Diketahui, saat ini ada empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua KPK.

Pertama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarir di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987-2011. Kedua, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA:Pelaku Penculikan Bayi Minum Suplemen sebelum Beraksi, Kapolres: Ini di Luar Kewajaran

Ketiga, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri. Dan, nama keempat adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.

Ari Dwipayana mengatakan kandidat terpilih pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, diatur dalam Pasal 33A, saat terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong,” demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.

BACA JUGA:Penculik Bayi di Kaliwedi Diciduk, Korban Diambil saat Tidur Bersama Ibunya

DICEKAL KE LUAR NEGERI

Sementara itu, tim penyidik melakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo stau SYL.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pencekalan ditujukan agar tersangka tidak ke luar negeri. “Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri menuturkan surat tersebut dikirimkan oleh tim penyidik hari Jumat pagi kemarin dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia menyebutkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Tag
Share