Penculik Bayi di Kaliwedi Diciduk, Korban Diambil saat Tidur Bersama Ibunya

Pelaku penculikan bayi saat digiring penyidik Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).-samsul huda-radar cirebon

CIREBON- Peristiwa penculikan bayi laki-laki yang disertai aksi kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial A (40), sudah ditangkap polisi.

Data yang dihimpun Radar Cirebon, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari (23/11/2023). Sekitar pukul 03.00 WIB, sang ibu berinisial N, panik tak mendapati anaknya di tempat tidur. N beranjak dari tempat tidur dan mencari anaknya di semua sudut rumah.

Kepanikan N tambah menjadi-jadi setelah melihat jendela kamar dalam posisi terbuka. Dia langsung memberitahukan ke keluarga dan warga setempat. Mereka lalu mencari ke semua sudut rumah hingga halaman.

Sekitar pukul 04.00, warga berhasil menemukan bayi laki-laki itu di lahan pekarangan kosong yang jaraknya 300 meter dari rumah korban. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tak menggunakan pakaian. Ada sejumlah tanda-tanda yang mengarah pada aksi kekerasan seksual.

BACA JUGA:Idealnya UMK Majalengka Rp3 Juta, Bupati Janji Kawal Usulan UMK yang Sudah Dikirim ke Pemprov

Dari kejadian itu, pihak keluarga membuat laporan ke polisi hingga akhirnya terkuak pelakunya. Yakni pria berinisial A yang merupakan warga setempat. Pelaku langsung diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Sementara bayi berjenis kelamin laki-laki itu saat ini mendapatkan perawan medis secara intensif di RSUD Arjawinangun.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan kasus ini sempat viral melalui media sosial dengan dugaan penculikan bayi. Atas informasi dan pengaduan masyarakat, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, mengarah kepada tindakan asusila yang korbannya bayi berusia 4 bulan tersebut.

Dari penjelasan Kombes Arif Budiman, diketahui bahwa malam kejadian, pelaku membuka jendela kamar dan mengambil bayi itu lalu membawanya ke sebuah kebun pisang tak jauh dari rumah korban.

"Di situ kemudian pelaku melancarkan aksi perbuatan asusila terhadap bayi berusia empat bulan. Setelah aksi bejadnya tersalurkan, pelaku meninggalkan bayi di lokasi kejadian," kata Kapolres Arif saat konferensi pers, Jumat (24/11).

BACA JUGA:Ini Dia Ide Hadiah untuk Guru

“Dari pengakuan pelaku, baru satu kali melakukan perbuatannya. Tapi kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini. Pelaku ini diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara. Saat ini sudah berada di sel,” sambung Arif.
Dari hasil pengembangan, masih kata Arif, pelaku berinisial A itu merupakan warga setempat.

“Ditangkap kurang dari 24 jam bersama sejumlah barang bukti lainnya. Dia kami amankan langsung di rumahnya,” tandas Arif. (sam)

Tag
Share