Pengganti Firli Bahuri dari Internal KPK
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan.-dok-fin
BACA JUGA:FCTM Tunda Demo karena DPRD Siap Gelar Paripurna
PEKAN DEPAN MULAI PEMERIKSAAN
Sementara itu, rencananya mulai Senin (27/11/2023) pekan depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi maupun ahli, dan juga terhadap Firli Bahuri dan juga terhadap empat pimpinan KPK lainnya.
“Ya termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Sementara untuk pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka, akan dilakukan setelah seluruh pimpinan KPK RI lainnya sudah diperiksa. Adapun 4 pimpinan KPK lainnya adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
BACA JUGA:Idealnya UMK Majalengka Rp3 Juta, Bupati Janji Kawal Usulan UMK yang Sudah Dikirim ke Pemprov
“(Pemeriksaan pimpinan KPK lainnya dilakukan) sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu malam (22/11/2023).
Kata Ade, sebelum menggelar perkara, pihaknya sudah memeriksa 91 orang saksi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
BACA JUGA:Ini Dia Ide Hadiah untuk Guru
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya. Yakni dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023," kata Ade.
Dia menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI. “Dilakukan penyitaan LHKPN atas nama FB pada periode waktu 2019 sampai 2022," kata dia. (rc/jpnn)