Polri Selidiki MinyaKita

Satgas Pangan Polri menyelidiki MinyaKita yang ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan.-dokumen-radar cirebon

Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki temuan terkait adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran dengan takaran tidak sesuai yang tertera pada label kemasan. 

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2025), menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilaksanakan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dalam inspeksi, kami melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda, dan hasilnya menunjukkan bahwa ukuran takaran tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan. Dalam label tersebut disebutkan 1 liter, tetapi ternyata isi yang tercatat hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter," ucapnya.

Brigjen Pol Helfi mengungkapkan nama tiga produsen tersebut, yaitu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sementara sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch MinyaKita berukuran 2 liter.

"Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri mengambil langkah dengan menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," tegas Brigjen Pol Helfi. 

Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait ketidakakuratan takaran tersebut dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. (antara)

Tag
Share