Uji Kompetensi Dulu Baru Mutasi

Purwadi Hasan Darsono Plt Kepala BKPSDM Kuningan-ist-radar cirebon
Rotasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkup Pemkab Kuningan sudah di ambang pintu. Ini setelah Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar menginstruksikan BKPSDM untuk segera mengurus persyaratan pengajuan izin rekomendasi ke Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Purwadi Hasan Darsono membenarkan jika Bupati Dian sudah memberi perintah terkait rencana melakukan rotasi pejabat di lingkup Pemkab Kuningan. Pihaknya langsung menindaklanjuti perintah tersebut dengan melakukan pengajuan izin secara online melalui aplikasi ke Kemendagri dan BKN
"Perintah pak bupati sudah kami laksanakan. Pada minggu kemarin, kami (BKPSDM) langsung mengajukan permohonan perizinan ke Kemendagri dan BKN. Kami juga mengirimkan surat ke pemerintah provinsi sebagai pemberitahuan. Izin yang kami ajukan yakni permohonan rekomendasi untuk melakukan uji kompetensi atau assesment bagi pejabat Eselon II atau JPT," terang Purwadi Hasan Darsono, Selasa (4/3/2025).
Purwadi yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Kuningan, mengungkapkan bahwa sesuai instruksi, permohonan izin yang diajukan adalah untuk menggelar ujikom bagi seluruh pejabat JPT. Usai dilangsungkan uji kompetensi baru kemudian akan digelar rotasi di seluruh eselon yang ada di lingkup Pemkab Kuningan.
BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Cirebon Libatkan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Bidang Pajak Daerah
"Izinnya sudah diajukan melalui online setelah pak bupati dan bu wabup dilantik. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban tertulis dari Kemendagri dan BKN. Mudah-mudahan minggu ini izin rekomendasinya sudah keluar sehingga pelaksanaan uji kompetensi bisa segera dilakukan," tutur Purwadi.
Purwadi menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan mutasi, rotasi, maupun promosi. "Sekarang kami fokus menunggu rekomendasi untuk menyelenggarakan ujikom. Untuk soal kapan waktunya mutasi, rotasi dan promosi ASN di lingkup pemkab, itu kewenangan pak bupati," sebut Purwadi.
Sementara itu, pemerhati politik dan kebijakan daerah Sujarwo menanggapi statment Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar yang menyiratkan kemungkinan segera digelarnya mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkup Pemkab Kuningan. Sujarwo bilang bahwa rencana tersebut entunya menjadi sesuatu yang sangat ditunggu banyak pihak. Baik dari internal birokrat maupun masyarakat Kabupaten Kuningan.
Pembenahan jajaran birokrat yang saat ini terkesan 'kurang solid' pasca pelaksanaan Pilbup 27 November' 2024, diharapkan dapat segera mewujudkan team kerja yang lebih solid guna mendukung program 100 hari kerja, serta mewujudkan visi misi duet Dirahmati saat kampanye lalu.
BACA JUGA:Kemensos Evaluasi KPM PKH
Jika memang aturan membolehkan, kata Sujarwo, sebaiknyu Bupati Dian segera melakukan pembenahan birokrat melalui mekanisme mutasi, rotasi dan promosi jabatan tanpa harus menunggu 6 bulan. Alasannya, kondisi birokrasi di lingkup Pemkab Kuningan pasca Pilbup harus diakui adanya perpecahan.
“Jika kondisi demikian dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan sangat mengganggu terhadap pelayanan kepada masyarakat. Kalaupun dalam kebijakan pembenahan birokrasi muncul kebijakan yang beraroma politis, hal tsb adalah suatu hal yang wajar karena bupati dan wakilnya merupakan pejabat politik,” sebut Sujarwo. (ags)