Tuntut 73 Terdakwa Hukuman Mati

Kemenko Polkam yang membawahi beberapa instansi kembali membeberkan hasil kerja Desk Pemberantasan Narkoba pada Senin (3/3).-ist-radar cirebon

Kementeriaan Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang membawahi beberapa instansi kembali membeberkan hasil kerja Desk Pemberantasan Narkoba, Senin (3/3). Total ada 14 kasus yang mereka ungkap dengan nilai barang bukti mencapai Rp1 triliun. Belasan kasus tersebut melibatkan jaringan internasional di beberapa negara. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan buah penguatan kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait. Menurut dia, keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba mengungkap belasan kasus dalam hitungan bulan menunjukkan bahwa kinerja mereka semakin optimal dan sistemis. 

”Desk Pemberantasan Narkoba tidak akan berhenti sampai di sini saja dan akan terus bekerja keras dengan serius,” kata Budi Gunawan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. 

Dari 14 kasus tersebut, pejabat yang biasa dipanggil BG itu mengungkap beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Desk Pemberantasan Narkoba. Diantaranya barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan kokain. Seluruh barang bukti tersebut sudah disita oleh BNN. Bila dikonversi dalam rupiah, nilai barang bukti tersebut sangat besar, mencapai Rp1 triliun. ”Terdapat beberapa barang bukti yang telah berhasil disita dengan estimasi bernilai total sekitar Rp1 triliun,” terang BG. 

BACA JUGA:Menhub Dudy soal Partisipasi Pemda Dalam Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

Di tempat yang sama Kepala BNN Komjen Martinus Hukom menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari 14 kasus tersebut mencapai 1,4 ton. Dia pun menegaskan, barang bukti sebanyak itu setara dengan uang sebanyak Rp 1 triliun dan berpotensi digunakan oleh 1,4 juta orang. Angka tersebut sangat, baik secara nilai maupun potensi korban. 

Martinus menambahkan, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Sesuai dengan arahan dari menko polkam dan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya tidak akan berhenti memberantas narkoba serta menyeret para bandar dan pengedar untuk dihukum berat.

Kejakasaan Agung (Kejagung) menuntut 73 terdakwa kasus narkotika dengan hukuman pidana mati. Langkah itu mereka ambil dalam penanganan kasus narkoba selama tiga bulan belakangan. Mulai November 2024 hingga bulan Februari 2025. 

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (3/3). Dia memastikan bahwa instansinya mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Bertambah, Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Tidak hanya itu, Asep menyampaikan bahwa sudah ada 66 terdakwa yang kasus narkoba yang dituntut hukuman seumur hidup serta 36 terdakwa dituntut pidana 20 tahun penjara. Dengan tambahan 73 terdakwa yang dituntut pidana mati, secara keseluruhan Kejagung sudah menuntut 326 terdakwa dengan pidana mati. ”Yang terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, Aceh 44 orang, dan Sumatera Utara 43 orang. Yang lainnya tersebar,” jelasnya. (jp)

Tag
Share