25 Tusukan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BEBERKAN ALAT BUKTI: Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menunjukkan alat bukti kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). -ANTARA-

KABUPATEN BANDUNG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus AF (27 tahun), pria yang membunuh kekasihnya di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Diduga, korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungannya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 18.00 WIB oleh pengelola kontrakan.

“Pelaku pernah meminta gugurkan kandungan korban. Kemudian korban menolak, sehingga pada hari Sabtu itu, pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh,” kata Aldi, di Polresta Bandung, Kamis (20/2).

Aldi menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi, ada 25 tusukan di sekujur tubuh korban. Di antaranya di leher, punggung, dan lengan, sehingga korban berinisial NA (26 tahun) meninggal dunia karena luka tusuk.

“Dari hasil otopsi juga ditemukan janin berusia sekitar empat bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia,” katanya.

Lebih lanjut Aldi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelaku meminta bantuan kepada teman-temannya yang kemudian menjadi saksi. Yakni Dudung, Reza, dan Indra untuk dicarikan ambulan. Namun, karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

“Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Aldi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Sebelumnya, pegawai salon berinisial NA (26) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/2) malam. Korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, AF (27). 

“Pengelola kontrakan mendapat laporan dari anaknya bahwa terjadi keributan di kamar kontrakan nomor A1,” kata Aldi di Kabupaten Bandung.

Aldi menyampaikan, pengelola kontrakan lantas mengecek lokasi bersama menantunya dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa dengan wajah pucat. “Tak lama setelah itu, warga sekitar menduga bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh suami sirinya,” kata dia.

Dia mengatakan warga yang curiga, kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya sedang bersembunyi di dekat lokasi kejadian dalam keadaan mabuk. Setelah diinterogasi oleh Ketua RT dan saksi lainnya, AF mengakui perbuatannya. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau,” kata Aldi. (antara)

Tag
Share