Desa Pancaksuji Usulkan Perubahan Batas Wilayah

Kepala Desa Pancaksuji, Bambang Winoto-istimewa-radar majalengka
MAJALENGKA - Pemerintah Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, mengusulkan perubahan batas wilayah desa.
Hal ini bertujuan untuk menunjang pengembangan infrastruktur serta aset di wilayahnya.
Kepala Desa Pancaksuji, Bambang Winoto, mengungkapkan bahwa pengusulan batas wilayah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012 tentang pembentukan Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Pada bagian kedua batas desa, Pasal 4 poin b, disebutkan bahwa sebelah timur berbatasan dengan Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang dibatasi oleh jalan kabupaten," jelas Bambang, Senin 17 Februari 2025, di Balai Desa Pancaksuji.
BACA JUGA:Jembatan Cimanuk Jatitujuh Semakin Mengkhawatirkan
Usulan batas wilayah tersebut, kata Bambang, bertujuan untuk mempermudah pembangunan desa ke depannya.
Pasalnya, saat ini Desa Pancaksuji tidak memiliki gapura masuk, karena posisi di bagian depan masih berada di wilayah Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.
Sejatinya, pemdes bisa saja membuat gapura atau gerbang desa, namun hal tersebut terhalang oleh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jika kami memaksakan, malah akan menimbulkan masalah. Padahal, ini untuk mempermudah orang lain (tamu) yang ingin menuju ke Balai Desa Pancaksuji. Mungkin desa kami adalah satu-satunya desa yang berada di dalam desa lain dan tidak memiliki pintu masuk," terangnya.
BACA JUGA:Eman Fokus Kinerja
Bambang mengaku bahwa Pemdes Pancaksuji sudah pernah mengusulkan hal ini kepada pemangku kebijakan, yakni Bupati Majalengka sebelumnya, Dr H Karna Sobahi MMPd.
Usulan tersebut dilakukan pada tahun 2021, dua tahun setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Pancaksuji.
Namun, hingga tahun 2025, belum ada realisasi apapun dari Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka.
Di samping itu, Bambang menjelaskan bahwa Pemdes mengacu pada Perda yang sudah diterapkan oleh Bupati Majalengka sebelumnya, Dr H Sutrisno SE MSi dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka, Adang Haedar SH, pada tahun 2012.