Pengacara Razman Dipecat KAI

Pengacara dari terdakwa Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Keputusan ini dianggap sebagai langkah tepat.-ist-radar cirebon
Pengacara dari terdakwa Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, yang naik ke atas meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat Hotman Paris menjadi saksi, Kamis (6/2) lalu, menjadi sorotan banyak pihak. Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menaungi Firdaus Oiwobo, telah mengambil sikap tegas dengan memecat yang bersangkutan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat, mengingat, yang bersangkutan dinilai telah menginjak-injak marwah pengadilan.
”Kami mengapresiasi keputusan Kongres Advokat Indonesia yang telah pecat oknum pengacara yang manjat-manjat meja persidangan. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang tepat mengingat marwah profesi advokat haruslah dijaga,” kata Pitra Romadoni.
Pitra sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum pengacara yang menginjak meja persidangan. Menurut dia, tindakan itu tidak mencerminkan seorang advokat yang mulia, yang seharusnya menjaga kehormatan profesi advokat dan juga pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan.
Pitra menyarankan supaya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera membuat laporan polisi terhadap oknum pengacara tersebut supaya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum. ”Sebaiknya dilaporkan ke polisi supaya diproses secara hukum. Ini seharusnya menjadi contoh bagi berbagai pihak untuk menghormati pengadilan sebagai lembaga yang harus dijaga kehormatannya,” papar Pitra.
BACA JUGA:Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan
Menurut Pitra, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat beralasan apabila membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Sebab, apa yang dilakukan pengacara terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik sudah kelewat batas.
”Ini sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung untuk memproses oknum pengacara tersebut. Kalau tidak, maka patut dipertanyakan independensi dan marwah pengadilan yang dinilai tidak agung lagi apabila dilecehkan seperti kejadian beberapa hari lalu di ruang sidang,” ungkap Pitra.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membuat laporan kepada Bareskrim Polri, Selasa (11/2). Mereka melaporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keduanya dilaporkan pasca kericuhan dalam sidang yang terjadi di PN Jakut, Kamis pekan lalu (6/2). Saat itu, Razman dan Firdaus terlibat cekcok dengan Hotman Paris Hutapea dan timnya.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Erfan Basuning menyampaikan bahwa laporan dibuat langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan ketua PN Jakut. Erfan mengakui bahwa laporan yang dibuat di Bareskrim terkait dengan peristiwa yang terjadi di ruang sidang PN Jakut pada Kamis pekan lalu.
BACA JUGA:Bangun GSW untuk Ancaman Abrasi dan Banjir Rob
”Ya, itu perbuatan Razman itu, Razman sama satu lagi yang naik meja itu kan CS, Firdaus,” kata dia. Pengadilan Tinggi Jakarta dan PN Jakut melaporkan keduanya untuk diproses oleh Bareskrim Polri. ”Dilaporkan semuanya, nanti biar difilter Bareskrim,” tambahnya.
Peristiwa yang terjadi di PN Jakut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak Razman melangkah maju dan mendekat ke arah Hotman yang tengah duduk di kursi saksi. Beberapa kalimat dilontarkan oleh Razman dengan nada cukup tinggi. Merespons hal itu, tim kuasa hukum Hotman langsung berusaha mengamankan pengacara kondang tersebut.
Selain Razman, publik juga menyoroti sikap Firdaus. Pada rekaman video yang beredar luas itu, Firdaus tampak naik ke atas meja di ruang sidang. Dia kemudian melontarkan beberapa kata. Publik menilai tindakan itu tidak pantas. Baik yang dilakukan oleh Razman maupun Firdaus. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi menilai tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan. (jp)