Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Laporkan!

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengepresiasi pihak-pihak yang berani melaporkan kepala desa yang disinyalir menyelewengkan dana desa atau bekerja secara tidak baik.-ist-radar cirebon
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, mengajak seluruh pihak untuk melaporkan kepala desa (kades) yang disinyalir menyelewengkan dana desa.
"Kalau kepala desa yang bobrok, yang menyelewengkan dana, laporkan. Jangan dilindungi," tegas Mendes Yandri dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Penegasan ini disampaikan saat Yandri beraudiensi dengan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta. Audiensi ini bertujuan untuk mengklarifikasi pernyataan mengenai dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum LSM dan wartawan terhadap kepala desa.
Mendes Yandri mengapresiasi pihak-pihak yang berani melaporkan kades yang berperilaku tidak baik, menyelewengkan dana desa atau bekerja secara tidak baik, terutama laporan dari LSM. "LSM yang melaporkan tindakan tersebut sangat baik. Saya menghargai hal itu, termasuk wartawan, agar menulis apa adanya," tambahnya.
BACA JUGA:Pekerja Perempuan di Sektor Kesehatan
Pernyataan Mendes Yandri yang juga mantan Wakil Ketua MPR itu muncul sebagai respons terhadap kritik terkait potongan video yang menunjukkan pernyataannya mengenai dugaan pemerasan terhadap kepala desa oleh LSM dan wartawan bodrek.
Beberapa perwakilan LSM dan wartawan yang hadir mengungkapkan kekecewaan mereka akibat tidak adanya istilah 'oknum' dalam pernyataan tersebut. "Kalau disampaikan oknum, kita pasti terima, support itu Pak Menteri," kata Ramses Sitorus, Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran .
Mendes Yandri menjelaskan bahwa pernyataannya bertujuan untuk mengungkapkan fakta di lapangan yang benar-benar terjadi di desa, yaitu adanya oknum-oknum yang memeras kepala desa. Ia menegaskan bahwa yang dimaksudnya adalah oknum-oknum tersebut, bukan keseluruhan LSM dan wartawan.
Potongan video yang mendapat beragam reaksi, terutama dari wartawan, berasal dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Haruskah Kuliah di Luar Negeri?
Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri juga menanggapi paparan dari Taufan Zakaria, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, yang membahas mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini hadir untuk mempercepat respons terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi di desa atau melibatkan kepala desa.
Kemudian Mendes Yandri mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek. Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan terkait masalah tersebut. (jpnn)