Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Pedagang Mengaku Tak Ada Pemberitahuan

Pangkalah gas LGP 3 kg-radarcirebon-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung, mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan penyaluran gas melon tersebut hanya dilakukan melalui pangkalan resmi.

Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat membeli gas dengan harga yang lebih terjangkau dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sedang mengatur bagaimana masyarakat dapat memperoleh LPG dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Stok LPG 3 Kg Habis di Pangkalan Resmi, Bahlil: Sedang Kami Urus, Jangan Dikit-dikit ke Presiden

Namun, sejumlah pedagang eceran mengaku tidak mendapatkan sosialisasi mengenai kebijakan baru ini. Wahyu, pemilik warung kelontong di Curug, Depok, yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima informasi terkait pelarangan penjualan gas tersebut. Bahkan, beberapa hari setelah peraturan diberlakukan, dirinya masih sempat menjual LPG 3 kg kepada konsumen.

“Kemarin masih ada, tapi sekarang sudah nggak ada. Kalau mau beli gas, ya sekarang harus ke pangkalan resmi,” kata Wahyu saat ditemui pada Senin, 3 Februari 2025.

Meski demikian, Wahyu mengungkapkan bahwa pelarangan ini tidak akan berdampak signifikan pada usahanya. “Gas memang yang paling laku, tapi sekarang masih aman, sih,” tambahnya.

Sementara itu, di pangkalan resmi gas LPG 3 kg Sururi yang terletak di wilayah Curug, Depok, para pembeli mulai memadati lokasi sejak pagi hari. Najmi, seorang pegawai di pangkalan tersebut, mengatakan bahwa meskipun permintaan tinggi, pasokan gas LPG dari pabrik belum datang.

“Sejak pagi, sudah hampir 30 orang yang datang, tapi gas dari pabrik belum dikirim. Jadi, masih belum jelas juga,” ujar Najmi saat ditemui di pangkalan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi gas LPG 3 kg, meskipun tantangan terkait kesiapan pangkalan dan kelancaran pasokan masih perlu diperhatikan.

 

Tag
Share