Buruh Tolak Kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 Persen

Upah Minimum Kota/Kota (UMK) 2024 di Kota Cirebon-dokumen -Radar Cirebon

CIREBON- Debat sengit tidak bisa dihindari dalam rapat penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kota Cirebon, kemarin. Debat terjadi antara Serikat Pekerja, sebagai perwakilan dari para buruh  dengan Apindo yang mewakili pengusaha.

Pihak Apindo setuju kenaikan UMK tahun 2024 di Kota Cirebon sebesar 3,11 persen, sesuai dengan PP No 51/2023. Sememtara dari pihak Serikat Pekerja menolak kenaikan hanya 3,11 persen, mereka meminta kenaikan UMK 2024 antara 10 sampai 15 persen.

Sekedar diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2023 adalah Rp2.456.526,60. Dengan kenaikan 3,11 persen, UMK Kota Cirebon tahun 2024 menjadi Rp 2.533. 037,09 atau Rp 2.533,038 (tanpa desimal). 

BACA JUGA:BBC Majukan Perekonomian Kota Cirebon

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul mengatakan, tahun kemarin saja kenaikan UMK 2023 sebesar 6,8 persen, tapi kenapa UMK tahun 2024 kenaikannya hanya 3,11 persen? Padahal kami mengajukan kenaikannya 10 persen.Dengan kenaikan 3,11 persen maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya bertambah sebesar Rp76.520,49.

Maka, sambung dia karena usulanya tidak disetujui,  maka empat serikat pekerja menolak menandatangani berita acara rapat pleno tersebut. Dengan begitu,  keempat serikat pekerja  akan mengirimkan surat pernyataan kepada Walikota Cirebon. “Dalam Surat pernyataan itu, kami menyampaikan menolak PP 51/2023. Menolak formula yang diterapkan PP 51/2023, tidak ikut serta merekomendasikan UMK Kota Cirebon tahun 2024,” tandas Andi. 

BACA JUGA: Soal Pemekaran Cirebon Timur, Kecamatan Beber Lebih Dekat ke Wilayah Barat

Sementara itu, Sekretaris Apindo Kota Cirebon, RR Tati Hartati mengatakan, hasil rapat pleno telah menetapkan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar 3,11 persen.  Dirinya, setuju atas rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikan UMK 3,11 persen. Ia berharap dengan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 ini, pertumbuhan ekonomi dan investasi semakin meningkat.

Ketua Depeko Kota Cirebon, Drs Agus Suherman bersyukur rapat pleno penetapan UMK 2024 Kota Cirebon telah selesai.  Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.533.037,09 sedangkan UMK 2024 tanpa desimal menjadi Rp 2.533,038.  Hasil rapat pleno selanjutnya akan disampaikan kepada walikota Cirebon untuk diterbitkan surat rekomendasi UMK Kota Cirebon tahun 2024. 

BACA JUGA:Petugas Gabungan Tertibkan APS dan APK Melanggar

Setelah terbit surat rekomendasi walikota terhadap besaran UMK tahun 2024, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan bersama kota dan kabupaten lainnya.  "Jadi hasil pleno penetapan UMK 2024 ini tidak bisa berubah, termasuk walikota tidak bisa Merubah, yang bisa itu hanya Gubernur, itupun dengan diskresi gubernur," ujar Mantan Camat Harjamukti.**

 

 

Tag
Share