KPK Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad

Raffi Ahmad-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh tim KPK untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan Raffi Ahmad. 

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih dalam proses verifikasi," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Budi menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan semua aset yang dimiliki oleh Raffi Ahmad telah tercatat dan dilaporkan dengan benar dalam LHKPN-nya. "Verifikasi (dilakukan) untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," tambah Budi.

KPK juga telah mengingatkan semua menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden mengenai batas akhir penyerahan LHKPN, yaitu pada 21 Januari 2025. 

BACA JUGA:PGSD IPB Cirebon Siap Bentuk Generasi Berkarakter

Budi mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN dari jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai tingkat 72 persen. Dari total 124 pejabat publik yang wajib melaporkan, sebanyak 90 orang telah berhasil menyerahkan LHKPN mereka. 

Lebih rinci, Budi mengemukakan bahwa dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 44 orang telah mengirimkan LHKPN mereka. Dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 orang telah memenuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, ada delapan orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Dalam upaya mendukung pengisian LHKPN, Budi menekankan bahwa KPK terbuka untuk memberikan pendampingan dan bantuan kepada para pejabat publik yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk membantu memastikan laporan harta kekayaan disusun dan disampaikan dengan benar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Melalui laporan ini, transparansi pejabat publik terhadap kepemilikan aset dan harta mereka dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat juga dapat ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan para penyelenggara negara.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Mulai Koordinasi

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tutup Budi. Dengan upaya yang dilakukan oleh KPK, diharapkan pelaporan LHKPN dapat menjadi bagian integral dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara negara. 

Sebagai langkah ke depan, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa semua laporan harta kekayaan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan untuk memberantas korupsi semakin tercapai. (antara) 

Tag
Share