Narasi Berantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai ketidakkonsistenan pemerintah menjadi perhatian dan dianggap bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.-ist-radar cirebon
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menganggap, belakangan pemerintah telah membuat bingung masyarakat dalam upaya memberantas korupsi. "Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif elite politik tanah air.
“Iya benar. Masyarakat bingung," kata Andreas melalui keterangan pers, Senin (30/12).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyikapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang berjanji mengejar koruptor sampai Antartika. Belakangan, kata Andreas, pemerintah malah membuka wacana pengampunan koruptor. Narasi itu kemudian dilengkapi dengan denda damai kepada pelaku rasuah.
"Kemudian pemerintah ingin megampuni koruptor, sekarang beda lagi, jadi denda damai," ucap legislator Dapil I Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
BACA JUGA:Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor
Wacana denda damai mengemuka setelah muncul pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu (25/12) kemarin. Denda damai koruptor itu mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Menkum Supratman berdalih bahwa aturan tersebut memberikan ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, bagi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara. Namun, pernyataan denda damai menuai kritik dari publik.
Supratman kemudian menghentikan wacana tersebut dengan penegasan bahwa penerapan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.
Andreas menyebut, ketidakkonsistenan pemerintah menjadi perhatian dan dianggap bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. "Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan oleh pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," kata dia. (jpnn)