Wakil Rakyat Harusnya Dewasa, Bukan Saling Tuding soal PPN 12 Persen
Ilustrasi PPN 12 persen.-istimewa-radar cirebon
BACA JUGA:Puluhan Terluka dan Korban Jiwa
“Kondisi ini tentunya dilematis. Namun sesuai sumpahnya, Presiden Prabowo akan tetap menjalankan ketentuan UU HPP. Namun, di sini kami perlu tegaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh orang-orang yang mampu,” ungkapnya.
“Presiden Prabowo selalu memikirkan kondisi rakyat kecil agar tidak terdampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan rakyat kecil dibebaskan dari PPN atau 0 persen. Selain itu, Pak Prabowo juga sudah menyiapkan sejumlah bantuan kepada rakyat kecil agar tetap terjaga daya belinya,” lanjut dia.
Hergun meyakinkan kepada rakyat Indonesia, barang-barang yang dikonsumsi rakyat kecil akan dibebaskan dari PPN, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, listrik, dan air. Itu semuanya PPN-nya adalah 0 persen.
Pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah insentif untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan untuk menjaga daya beli. Paket insentif tersebut antara lain berupa bantuan beras/pangan, diskon biaya listrik 50 persen selama 2 bulan, dan insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, Insentif PPh 21 Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri padat karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah Perlu Kajian Komprehensif
Hergun menegaskan, dengan sejumlah insentif tersebut, kenaikan PPN hanya akan menyasar kepada orang-orang yang mampu. Sementara rakyat yang tidak mampu akan tetap terlindungi.
“Pak Prabowo berkomitmen memberantas kemiskinan di Indonesia, bahkan akan memberantas kemiskinan ekstrem jadi 0 persen dalam tempo 2 tahun. Kenaikan PPN 12 persen dalam jangka menengah dan panjang akan memperkuat fondasi fiskal kita, terutama untuk melanjutkan program bantuan sosial dalam rangka memberantas kemiskinan,” bebernya lagi.
Hergun berpandangan, para politisi seharusnya menunjukkan keteladanan dan konsistensi perjuangan. Sikap PDIP yang berubah 180 derajat bisa dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan.
“Sebaiknya PDIP mengambil sikap tegas sebagai opisisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi PDIP sudah memiliki pengalaman 10 tahun menjadi oposisi pemerintahan SBY. Dengan demikian, konfigurasi politik di parlemen akan menjadi jelas, siapa pendukung pemerintah dan siapa yang oposisi. Tidak seperti sekarang, PDIP terkesan menjadi partai yang tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya,” tandasnya.
BACA JUGA:PAN Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyebut PDIP seolah lepas tangan tentang kebijakan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen di Januari 2025 yang membuat masyarakat gaduh.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menuturkan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) termaktub dalam usulan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Undang-undang tersebut yang telah disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDIP. Dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP.
“Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” kata Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, MInggu, 22 Desember 2024.