Program 3 Juta Rumah Perlu Kajian Komprehensif
CIREBON – Pemkot Cirebon akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Tak hanya itu, Pemkot Cirebon juga akan membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat ini, regulasi terkait kebijakan tersebut sedang disusun. Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, memastikan bahwa regulasi tersebut akan selesai bulan ini.
“BPHTB dan PBG akan kita bebaskan untuk rumah bersubsidi, dan regulasinya harus selesai bulan Desember ini,” ungkapnya, di sela-sela HUT ke-48 BTN Syariah Cirebon, Jumat (13/12) lalu.
Sementara itu, dari sisi dukungan penyediaan lahan untuk program 3 juta rumah di Kota Cirebon, belum ada kejelasan dari Pemkot. Agus mengatakan bahwa penyediaan lahan harus sesuai dengan rencana tata ruang. Di satu sisi, luas lahan di Kota Cirebon terbatas.
Dari lahan yang tersedia, terdapat Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 106 hektar yang digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Sementara itu, Pemkot Cirebon juga dituntut untuk memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan Perda RTRW.
Atas kondisi ini, menurut Pj Walikota, perlu ada kajian secara komprehensif agar program 3 juta rumah tidak berbenturan dengan program ketahanan pangan.
“Ada kebijakan yang bersifat trade-off antara kebijakan 3 juta rumah dengan ketahanan pangan, yang semuanya membutuhkan lahan. Oleh karena itu, hal ini perlu dipertegas,” ungkapnya.
Menurut Agus Mulyadi, dengan luas lahan yang sangat terbatas, perlu dilakukan kajian apakah rumah yang dibangun akan bersifat horizontal (landed) atau vertikal, seperti rumah susun.
Branch Manager BTN Syariah Cirebon, Asep Wahyu Mulyadi, berharap ada sinergi antara kebijakan Program 3 Juta Rumah dengan Program Ketahanan Pangan.
“Harus ada sinergi, sehingga keduanya bisa tercapai. Itu adalah ranah pemerintah. Sementara kami bertindak sebagai fasilitator agar Program 3 Juta Rumah dapat terimplementasi,” ungkapnya. (ade)