7 Terpidana Tolak Ajukan Grasi
Sebanyak enam terpidana dalam kasus Vina-Eky saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 4 September 2024. PK itu sendiri telah ditolak MA dan hukuman kurungan seumur hidup tetap berlaku.-ade gustiana-radar cirebon
CIREBON- Tujuh terpidana kasus Vina-Eky tegas menolak mengajukan grasi ke Presiden Prabowo Subianto. Karena, kalau mengajukan grasi, berarti mengakui perbuatan pidana.
“Mereka (para terpidana) bilang lebih baik busuk sampai mati dan membusuk di penjara daripada mereka harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukan," ucap Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum para terpidana.
Pernyataan Jutek Bongso ini diutarakan kepada media setelah menemui para terpidana Lapas Klas 1 Cirebon pada Senin (16/12). “Kami datang ke lapas dengan tujuan saling curhat dan saling menguatkan. Kami sebagai tim hukum tentu harus menguatkan hati mereka," kata Jutek.
Ia meyakinkan para terpidana untuk masih akan tetap berjuang bersama tim kuasa hukum saat ini dari DPN Peradi. Yang kemudian disetujui para terpidana. “Dari situ baru kami jelaskan beberapa hal langkah yang akan kita bisa lakukan, yakni langkah hukum," ungkapnya.
BACA JUGA:Cek Seluruh Bangunan Atap Material Baja Ringan Lima Tahun Terkahir
Namun, sambung Jutek, ketujuh terpidana menolak untuk mengajukan grasi. Karena itu, tim hukum dari DPN Peradi akan terus melakukan perlawanan di jalur hukum secara konstitusional yang diamanatkan undang-undang. Ia juga mengimbau para terpidana untuk tidak melakukan hal yang berlawanan dengan hukum.
Tim hukum DPN Peradi juga berencana bertemu Komisi III DPR-RI, Kapolri, hingga Presiden Prabowo. “Mungkin kita nanti akan berkirim surat. Sesudah pertemuan-pertemuan dengan beliau-beliau ini, kami akan menentukan langkah apa yang cocok untuk kita lakukan. Kami pasti akan bergerak terus, kami akan terus mengawal kasus ini," tandasnya.
RESPONS KELUARGA VINA
Sementara itu, pihak keluarga almarhumah Vina melalui kuasa hukumnya Raden Reza Pramadia buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kematian Vina-Eky di Cirebon, 2016 silam.
Mewakili keluarga almarhumah, Reza mengaku mengikuti serta menghormati keputusannya Mahkamah Agung (MA). Reza bilang bahwa sejak awal pihaknya telah berkeyakinan jika ada unsur pidana di balik kematian Vina.
BACA JUGA:Tiga Raperda Terakhir di Penghujung Tahun
“Dan memang sudah terbukti. Tapi terlepas apapun nanti ada upaya hukum lanjutan dari pihak para terpidana, itu hak dari setiap warga negara. Kita akan terus mengikuti dan menghormati apapun nanti hasil akhirnya. Walaupun kita berkeyakinan (PK) ini sudah akhir. Sudah final dan sudah mengikat," tutur Reza kepada media kemarin.
Pasca putusan MA, Reza juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga yakni melalui kakak Vina, Marliana. Reza bilang, pihak keluarga memercayakan kepada tim kuasa hukum. “Karena di sini kan sudah ada korban, kita ingin ini yang terbaik untuk semua. Jadi sudah pengennya tidak ada lagi kegaduhan, semoga ke depannya apapun nanti yang terjadi itu yang terbaik untuk kita semua," jelas Reza.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa pihak keluarga Vina sempat menerima cemooh atau bullying di media sosial. Karena kasus ini sempat viral dan menjadi perbincangan di mana-mana.