Resmi Lapor ke BK DPRD

Yudia Alamsyah SH dan tim melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke BK DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin.-Samsul Huda-radar cirebon

CIREBON- Yudia Alamsyah SH dan tim mendatangi BK DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin. Yudia merupakan kuasa hukum dari wanita berinisial IN yang melaporkan anggota DPRD Mahmud Jawa (MJ) atas dugaan pelecehan seksual.

Kepada media, Yudia mengatakan langkah ke pihak kepolisian dan kini ke BK DPRD merupakan sebuah upaya memberikan pelajaran tegas terkait etika dan tanggung jawab seorang wakil rakyat. Menurutnya, langkah ini tak hanya bertujuan menuntut keadilan bagi korban, tapi juga untuk menegakkan kehormatan lembaga DPRD.

Yudia memastikan bahwa laporan yang diajukan disertai dengan bukti kuat. Termasuk rekaman CCTV yang diklaim sudah dikantongi penyidik Polresta Cirebon. “Bagus ketika MJ selalu meminta bukti rekaman CCTV. Kami akan buktikan karena penyidik sudah mengantongi bukti. Jadi nanti akan terbukti siapa yang selama ini memberikan pernyataannya ngawur," ujar Yudia. 

Pihaknya juga memastikan bukan MJ saja ternyata yang dilaporkan, tapi satu orang anggota dewan lagi berinisial AM, dari Fraksi Golkar. Alasannya, sejak awal pertemuan antara MJ dan kliennya, AM bersama MJ. Artinya, sambung Yudia, diduga AM mengetahui kejadian tersebut. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Iptu Rudiana Sarankan DPN Peradi Merenung

“Alasan lain kenapa kami laporkan AM ke BK, karena AM diduga melakukan pembiaran atas kejadian ini. Waktu di podcast, MJ mengaku bukan staf yang saat kejadian mendampingi dirinya, tapi itu anggota dewan. Ya, AM itu anggota dewan," ungkapnya.

Ia juga memastikan, semua alat bukti yang diminta penyidik dari kliennya sudah lengkap. Di antaranya, hasil visum, yakni lebam tangan termasuk seragam korban, sudah ada di penyidik. 

Dalam kesempatan itu, Yudia mempertanyakan mengapa sampai saat ini ruangan Fraksi Demokrat belum juga di-police line. “Semoga kasus ini segera tuntas dan naik statusnya. MJ juga kabarnya sekarang sedang diperiksa polisi,” imbuhnya. 

“Saya yakin kasus ini akan disidang di pengadilan dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Karena ini ancamannya melakukan tindak pidana kekerasan seksual," tandas Yudia.

BACA JUGA:7 Terpidana Tolak Ajukan Grasi

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon Yuki Eka Bastian mengatakan pihaknya akan memproses laporan yang masuk. Pihaknya akan melakukan rapat dengan anggota BK lainnya. Kemungkinan, rapat akan dilaksanakan hari Rabu hari ini (18/12).

“Kalau ada tambahan satu anggota dewan yang dilaporkan ke kami, saya baru tahu setelah pengacara korban membuat laporan ke BK. Besok (hari ini) kami akan rapatkan dulu masalah ini," pungkasnya. (sam) 

 

Tag
Share