Tiga Raperda Terakhir di Penghujung Tahun

PENGAJUAN RAPERDA: Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, MSi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kepada DPRD Kota Cirebon dalam forum rapat paripurna pada Senin (16/12) lalu.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

CIREBON – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan oleh Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, MSi, kepada DPRD Kota Cirebon dalam forum rapat paripurna pada Senin (16/12) lalu.

Ketiga Raperda ini merupakan Raperda inisiatif Pemkot yang terakhir disampaikan di penghujung tahun 2024 dan segera akan digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim asistensi pemerintah daerah Kota Cirebon.

Tiga Raperda tersebut adalah: Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.

Pj Walikota berharap agar DPRD Kota Cirebon dapat memberikan dukungan penuh agar ketiga Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Agus menjelaskan bahwa esensinya adalah, hingga saat ini, Kota Cirebon belum memiliki Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Kondisi ini menyebabkan masalah yang terkait dengan transportasi tidak dapat diatasi hanya dengan mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cirebon perlu memiliki peraturan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Raperda ini akan menyederhanakan regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu kesatuan sistem hukum,” ungkapnya.

Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas serta kepastian hukum bagi pengelolaannya. Raperda ini akan mencakup seluruh aspek, mulai dari lalu lintas, angkutan jalan, hingga prasarana yang mendukung sistem transportasi di Kota Cirebon.

Terkait dengan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), esensinya adalah bahwa peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum yang berlaku. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan tugasnya.

“Perubahan ini diperlukan agar PPNS dapat lebih maksimal dalam menegakkan hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien,” tambahnya.

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PPNS sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerapan peraturan daerah dan perundang-undangan yang ada di Kota Cirebon.

Terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, esensinya adalah untuk menyesuaikan pembentukan perangkat daerah dengan prinsip desain organisasi yang lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa struktur organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, dengan pembagian tugas yang jelas dan fleksibilitas yang sesuai dengan potensi daerah. Ini juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon selalu patuh pada ketentuan yang ada di tingkat pusat,” tuturnya.

Tag
Share