7 Terpidana Tolak Ajukan Grasi
Sebanyak enam terpidana dalam kasus Vina-Eky saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 4 September 2024. PK itu sendiri telah ditolak MA dan hukuman kurungan seumur hidup tetap berlaku.-ade gustiana-radar cirebon
BACA JUGA:Patra Jasa Bantu Pembangunan Posyandu di Kedawung
“Itu efeknya ke pihak keluarga, ada yang tidak suka, ada yang pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi. Dari faktor psikologis ke keluarga. Jadi, makanya kita serahkan kepada pihak berwenang untuk memutuskan kasus ini," pungkasnya. (ade)