UMK 2025, Pemkab Tunggu Permenaker
Kepala Disnaker Novi Hendrianto SSTP MSi menyatakan masih menunggu Permenaker terkait besaran UMK 2025 di Kabupaten Cirebon, kemarin.-ist-radar cirebon
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Kendati demikian, Pemkab Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan belum menentukan kenaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto SSTP MSi mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk menentukan besaran UMK Kabupaten Cirebon tahun 2025.
“Kami hingga kini masih menunggu regulasi, Permenaker-nya seperti apa? Formulasi penghitungan kenaikan UMP-nya bagaimana, dari keputusan Presiden Prabowo yang memutus UMP tahun 2025 naik 6,5 persen,” ungkap Novi Hendrianto.
BACA JUGA:P5 Bikin Lebih Bermakna
Selain Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pihaknya juga menunggu besaran mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu poin dalam formulasi penentuan UMP dan UMK. “Apakah nantinya melihat dari data BPS atau uji petik ke lapangan? Intinya Disnaker menunggu regulasi dari pusat,” tuturnya.
Dijelaskan Novi, posisi pemerintah yang diwakili Disnaker dalam penentuan UMK adalah sebagai posisi penyeimbang atau balancing antara buruh dan pengusaha.
“Untuk besaran kenaikan UMR di Kabupaten Cirebon, kita tunggu saja regulasi Permenakernya seperti apa,” ujarnya.
Novi sangat berharap, meskipun ada kenaikan, namun industri di Kabupaten Cirebon tetap berkembang. “Artinya, setiap tahun upah pasti akan ada kenaikan, agar masyarakat Kabupaten Cirebon semakin sejahtera sekaligus daya beli masyarakat semakin baik. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai nanti upah tinggi tapi akan banyak PHK. Jadi harus ada keseimbangan,” pungkasnya. (den)