Pemerintah Tambah Pupuk Subsidi bagi Petani, Harus Sosialisasi Akselerasi Penyalurannya
Pupuk subsidi akan ditambah oleh pemerintah.--PT Pupuk Indonesia
BACAKORAN.CO - Petani di seluruh Indonesia masih mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah. Bahkan di tahun 2024 ini akan mengalami kenaikan.
Pemerintah meningkatkan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton melalui Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024.
Untuk peningkatan alokasi pupuk subsidi tersebut, Kementan berkontrak dengan Pupuk Indonesia senilai 7,54 juta ton sepanjang 2024.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Masih Berlangsung, MenPAN RB Beri Penjelasan Berikut
Pemerintah juga mengatur jenis pupuk yang disubsidi, yakni Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan pupuk Organik.
Per 30 November 2024, realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai sebesar 6,7 juta dari alokasi 9,55 juta ton. Sedangkan untuk realisasi dari kontrak penyaluran sudah mencapai 88,9 persen.
Adapun untuk pupuk subsidi yang telah disalurkan terdiri dari 3.406.119 ton pupuk Urea, 3.260.795 ton pupuk NPK, dan 40.148 pupuk Organik.
BACA JUGA:Raih Penghargaan Predikat Tertinggi, Agus Mulyadi: Ini Hasil Kerja Bersama
“Kalau dilihat penyaluran berdasarkan alokasi memang baru 70 persen, tetapi kalau berdasarkan kontrak ini sudah mencapai 88,9 persen. Sehingga di akhir tahun 7,54 juta ton ini bisa kita pastikan akan tercapai 100 persen," ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia.
Capaian ini diapreasiasi oleh Komisi VI DPR RI, pasalnya selama ini kecepatan distribusi pupuk subsidi terkendala regulasi yang panjang.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menunjukkan dukungannya atas inisiatif pemerintah yang akan menyederhanakan regulasi dan menegaskan kembali pentingnya modernisasi, dan kolaborasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Ingin Gaji Naik, Perangkat Desa Kabupaten Cirebon Surati Presiden Prabowo
“Pemerintah saat ini juga sedang berupaya terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran pupuk bersubsidi," ujar Anggia.
"Adopsi teknologi digital dilakukan untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan penyaluran sampai ke petani agar tepat sasaran. Salah satu upaya penting dalam hal ini yaitu mengintegrasikan data dan sistem dalam satu platform terintegrasi dan real time. Misalnya, integrasi data dan sistem Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi),” lanjut Anggia.
Dengan i-Pubers, kini petani dapat menebus pupuk subsidi dengan KTP saja. Di samping itu, saat ini implementasi aplikasi i-Pubers sudah mencapai 100 persen secara nasional.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Raih Predikat Tertinggi Ombudsman
Sebelum menebus pupuk, petani harus memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi berdasarkan Permentan, dan terdaftar dalam e-RDKK Kementerian Pertanian.
Di samping itu, Kementerian Pertanian bersama Pupuk Indonesia akan terus melakukan sosialisasi untuk akselerasi penyaluran pupuk subsidi.
Guna mempercepat penyaluran pupuk subsidi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru menjadi penyaluran langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
BACA JUGA:Resmi, Cabup Cirebon Mohamad Luthfi Lapor Bawaslu
Melalui RDP ini, anggota Komisi VI DPR RI turut menunjukkan dukungannya terhadap penyederhanaan regulasi.
Demikian informasi terbaru terkait akan adanya penambahan jumlah pupuk subsidi bagi petani. (*)