Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK tapi Jadi Tersangka Suap
Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.-fin-radar cirebon
Ia menjelaskan, sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana. Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi yang diterimanya.
BACA JUGA:Dipenuhi Tumpukan Sampah, Jadi Tempat Parkir Sepda Motor
Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena menyalahgunakannya dan berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berpekara di KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya Johanis Tanak, lanjut Alex, juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kabiro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite. Namun, Dewas saat itu memutuskan Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik. “Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," kata dia.
Alex juga tak menghiraukan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Dia menekankan status tersangka masih tahap awal. “Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," tandasnya. (rc/jpnn)