Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK tapi Jadi Tersangka Suap

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.-fin-radar cirebon

JAKARTA- Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu malam (22/11/2023).

Kata Ade, sebelum menggelar perkara, pihaknya sudah memeriksa 91 orang saksi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan. “Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya. Yakni dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023," kata Ade.

BACA JUGA:PMR Paredas 293, Tiga Kali Juara Umum Tingkat Jabar

Dia menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI. “Dilakukan penyitaan LHKPN atas nama FB pada periode waktu 2019 sampai 2022," kata dia.

Pihaknya akan terus menindaklanjuti penyidikan ini dengan bantuan dari Bareskrim Polri. Termasuk melengkapi administrasi pascapenetapan tersangka malam hari ini. “Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK sebagai tersangka. Melakukan pemberkasan perkara dan koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta," jelas Ade.

Senada disampaikan oleh Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. Penyidik, kata Arief Adiharsa, berencana melakukan pemeriksaan lagi terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. “Hari ini (kemarin) merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” ujar Arief Adiharsa.

Ia menuturkan, dalam proses pelengkapan administrasi itu juga pihaknya akan menentukan langkah tindak lanjut setelah penetapan tersangka Firli Bahuri. Salah satu yang dibahas itu, lanjut Arief, yaitu penentuan jadwal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri yang kini sudah berstatus tersangka. “Termasuk (menjadwalkan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri),” ucapnya.

BACA JUGA:Gencarkan Kampanye Anti Golput

BERI RESPONS, ALEX BILANG BELUM TERBUKTI

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak merasa malu dan tidak juga meminta maaf atas penyematan status tersangka kasus pemerasan dan suap yang menjerat Firli Bahuri.

Pria yang biasa disapa Alex itu menilai kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Tag
Share