Berharap Presiden Prabowo Bisa Tertib Aset PDP Kota Cirebon
Tim Kejari Kota Cirebon melakukan eksekusi aset PDP di Blok Siwodi Jalan Pemuda awal tahun lalu. Ada dua aset bermasalah yang masih berproses, yaitu aset tanah di Jalan Cipto dan Jalan Pemuda.-dokumen -tangkapan layar
Putusan pidana tersebut belum berkekuatan hukum tetap, tetapi para terdakwa sudah berada di luar penahanan.
BACA JUGA:Syarat Ikuti Anugerah Kabupaten Sehat, Tahun 2025 Kabupaten Cirebon Bebas BAB Sembarangan
Untuk eksekusi riil perdata, lanjut Pandji, Jumhana Holil harus mengosongkan tanah beserta bangunan di atasnya dan menyerahkannya kepada PDP secara baik dan patut.
Sesuai asas litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya.
Artinya, kata Pandji, ujung dari proses hukum aset tanah Blok Siwodi Jalan Pemuda adalah kembalinya aset PDP sebagai objek perdata, dan kepastian ganti rugi melalui putusan pidana.
“Aset PDP harus kembali,” tegas Doktor Hukum tersebut.
BACA JUGA:FPD Nilai Pasangan Imron-Agus Lebih Baik Dibanding Calon Lain
Setelah menyelesaikan kedua objek di atas, tutur Pandji, PDP akan melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam rangka penertiban aset lainnya yang berada dalam penguasaan oknum pihak lain secara melawan hukum.
Di samping itu, PDP juga membutuhkan dukungan Kejari Kota Cirebon terkait penguatan proses kajian hukum sebagai bagian dari upaya harmonisasi peraturan terkait tata laksana PDP.
PDP, lanjut Pandji, memerlukan keberlanjutan pendampingan dari Kejaksaan untuk mendukung arah perusahaan, khususnya menuju perubahan bentuk badan hukum baru sesuai dengan PP 54 Tahun 2017, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Kemitraan dengan Kejaksaan tidak hanya untuk dua aset yang bermasalah itu. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan untuk berbagai upaya kemajuan PDP,” ujarnya.