Berharap Presiden Prabowo Bisa Tertib Aset PDP Kota Cirebon
Tim Kejari Kota Cirebon melakukan eksekusi aset PDP di Blok Siwodi Jalan Pemuda awal tahun lalu. Ada dua aset bermasalah yang masih berproses, yaitu aset tanah di Jalan Cipto dan Jalan Pemuda.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON - Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset yang dimiliki, khususnya dua aset bermasalah yang terletak di Jalan Dr Cipto dan Jalan Pemuda.
Direktur Utama PDP Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa, SH, MH, berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mewujudkan harapan dalam penuntasan upaya tertib aset PDP, terutama untuk aset yang berlokasi di Blok Sigardu Jalan Cipto dan Blok Siwodi Jalan Pemuda.
“Dua aset itu bermasalah. Kami melakukan upaya penyelamatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Terjadi Abrasi di Pesisir Karangreja Sebabkan Pendangkalan Makin Parah
Upaya penyelamatan untuk dua aset bermasalah tersebut, lanjutnya, untuk Blok Sigardu Jalan Cipto, PDP telah melaporkan penggunaan surat palsu Nomor Objek Pajak (NOP) oleh Dadi Bahrudin ke Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Barat.
Pada persidangan perdata, keputusan berpihak pada Dadi Bahrudin.
Oleh karena itu, PDP mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah atas nama Dadi Bahrudin.
BACA JUGA: Kapolresta Cirebon Beri Makanan Gratis Langsung Kepada Siswa di SLB Akirra 2
Sebab, kata Pandji, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Reskrim Polda Jawa Barat sejak 2019. PDP berharap Kapolri dan Menteri ATR/BPN memperhatikan upaya penyelamatan aset tersebut.
Untuk aset tanah di Blok Siwodi, PDP secara perdata telah memenangkan kasus.
Namun, eksekusi penyerahan aset kepada PDP perlu diupayakan oleh Kejaksaan, baik sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun eksekutor putusan pidana.
BACA JUGA:Warga Meminta Pembangunan Jalan Lingkar Sumber Dilakukan Secepatnya
Mengenai putusan terhadap terdakwa Jumhana Holil dan kawan-kawan, Pandji menyebutkan bahwa keputusan tersebut adalah putusan lepas.
“Putusan ini perlu kajian ulang agar kasasi Jaksa terhadap putusan lepas dapat menghasilkan koreksi dari Majelis Hakim kasasi,” tegasnya.