Diduga Lakukan Mark Up APBDes, Kuwu Ciwaringin WG Ditahan Kejaksaan Sumber
Kuwu Ciwaringin, WG (rompi), ditahan jaksa Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam 5 November 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan Kuwu Desa Ciwaringin, WG, Selasa malam 5 November 2024.
WG ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.
Ia diduga melakukan kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan penetapan status tersangka terhadap WG setelah melalui serangkaian penyelidikan dan proses pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan. Adapun kerugian penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes itu sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Ratusan Personel Polresta Cirebon Tes Urine
BACA JUGA:Suhendrik Nilai Potensi Olahraga Kota Cirebon Bisa Berkembang
Menurutnya, penyelewengan keuangan itu terdapat beberapa kegiatan diduga tidak dilaksanakan dan d-i mark up. Selanjutnya terdapat pendapatan sewa yang mekanismenya diterima oleh tersangka WG namun tidak dimasukan ke PAD Desa.
“Keuangan APBDes Rp2.038.447.536 itu diduga kuwu melakukan kegiatan fiktif dan mark up. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) nomor 700.1.2.1/LHA.2664/irbansus, jumlah kerugian negara dalam perkara ini Rp500.012.233," kata Yudhi saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam 5 November 2024.
Masih kata Yudhi, tersangka WG dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama 20 hari sejak tanggal 5 November 2024 sampai 24 November 2024 di Rutan Klas I Cirebon.
BACA JUGA:Tepis Asumsi Dana Pokir, Informasi Bukan dari BPKPD Hoax
BACA JUGA:Disabilitas Ikut Sortir Lipat Surat Suara
WG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan/atau Pasai 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman tersangka WG paling lama 20 tahun.