Jaksa Tahan Kuwu Ciwaringin: Kasus Penyelewengan APBDes 2023
Kuwu Ciwaringin, WG (rompi), ditahan jaksa Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam (5/11/2024).-samsul huda-radar cirebon
CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan Kuwu Desa Ciwaringin, WG, Selasa malam (5/11/2024). WG ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023. Ia iduga melakukan kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan penetapan status tersangka terhadap WG setelah melalui serangkaian penyelidikan dan proses pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan. Adapun kerugian penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes itu sebesar Rp500 juta.
Menurutnya, penyelewengan keuangan itu terdapat beberapa kegiatan diduga tidak dilaksanakan dan d-i mark up. Selanjutnya terdapat pendapatan sewa yang mekanismenya diterima oleh tersangka WG namun tidak dimasukan ke PAD Desa.
“Keuangan APBDes Rp2.038.447.536 itu diduga kuwu melakukan kegiatan fiktif dan mark up. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) nomor 700.1.2.1/LHA.2664/irbansus, jumlah kerugian negara dalam perkara ini Rp500.012.233," kata Yudhi saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam (5/11).
BACA JUGA:Saksi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon: Eks Sekda hingga Pejabat Aktif
Masih kata Yudhi, tersangka WG dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama 20 hari sejak tanggal 5 November 2024 sampai 24 November 2024 di Rutan Klas I Cirebon.
WG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan/atau Pasai 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman tersangka WG paling lama 20 tahun. (sam)