Oknum PPK Belum Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.-ist-radar cirebon

Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kuningan utara pada pekan lalu? Kini kasus tersebut mengalami kemajuan. Di mana tim penyidik Polres Kuningan telah meminta keterangan beberapa saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Oknum anggota PPK yang sudah dipecat oleh KPU Kuningan tersebut berinisial NZ (30) dan korbannya berinisial R yang masih berusia 25 tahun. Penyidik juga sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kenaikan status itu diterangkan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa. Kasat Reskrim mengatakan, empat saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor anggota PPK NZ terhadap rekannya R di salah satu kamar hotel ternama di Kuningan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kata Putu, pihaknya menemukan ada potensi tindak pidana di sana.

"Kami sudah melakukan asessment psikologi terhadap korban, dan juga pemeriksaan saksi-saksi dan hasilnya kami menemukan adanya perbuatan tindakan pidana sehingga kasusnya kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk selanjutnya, kasus ini akan terus berjalan sesuai proses penyidikannya sehingga kami dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil korban dan saksi-saksi lain termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan di tahap sidik," jelas Putu, Selasa (29/10).

Menurut Putu, setelah empat saksi yang diperiksa, masih ada tiga saksi lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Adapun terhadap terlapor NZ, pihaknya belum melakukan penahanan karena alasan belum ada penetapan tersangka dan masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi.

BACA JUGA:Hari Listrik Nasional ke-79, PLN Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

"Meski sudah masuk tahap penyidikan, namun kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena ada beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi. Nanti kalau semua alat bukti dinyatakan lengkap, baru kita bisa tetapkan tersangka," sebut Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PPK di wilayah Kuningan utara berinisial NZ (30) dilaporkan kepada pihak berwajib oleh R (22). Pelaku dilaporkan dengan dugaan melakukan pencabulan. Menariknya, perbuatan pelaku dilakukan saat acara Bimtek di sebuah hotel beken di wilayah Kecamatan Cigandamekar.

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa yang membuat nama baik KPU Kuningan tercoreng tersebut sebenarnya terjadi pada hari Minggu pagi (20/10) lalu. Itu semua berawal ketika pelaku dan korban menjadi peserta bimtek yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat. Karena acara berlangsung lebih dari satu hari, maka para peserta diberi kamar untuk menginap.

Nah, saat Minggu pagi ketika korban tengah bersiap di kamarnya untuk mengikuti acara penutupan, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar. Secara tidak terduga, NZ lantas berusaha melakukan tindakan pencabulan terhadap rekan perempuannya tersebut. Informasinya, pelaku NZ sempat memeluk dan mencium RK dari belakang.

BACA JUGA:Tiga Tokoh Pilkada Paparkan Program di IAIN Cirebon

NZ juga berusaha melepas baju serta kerudung yang dikenakan korban secara paksa. R yang kaget mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku langsung melawan. Sekuat tenaga R mendorong NZ ke belakang kemudian korban lari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi hotel.  

Tak ingin perbuatan cabulnya tersebar ke luar, pelaku berusaha membujuk korban untuk keluar. Tapi karena takut, korban tak mengindahkan permintaan pelaku. Lama menunggu dan korban tak juga keluar, akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban. Merasa aman, korban selanjutnya keluar kamar mandi dan meminta perlindungan kepada sejumlah rekan PPK lainnya. Dan diteruskan dengan melaporkan kejadian tersebut ke anggota KPU Kuningan. (ags)

Tag
Share