Minta BRT Dihentikan, Subsidi BRT dari APBD Terus Membengkak
SUBSIDI BESAR: BRT disubsidi kurang lebih sekitar Rp1,5 miliar, namun hanya menghabiskan uang rakyat, karena efeknya tidak sebanding.-SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON-
Organda Cirebon meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menghentikan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) karena dinilai tidak efektif dan tidak berdampak signifikan dalam sistem moda transportasi di Kota Cirebon.
Ketua Organda Cirebon H Yuyun Wahyu Kurnia SE SH MM mengatakan, selain mendesak penghentian pengoperasian BRT, pihaknya juga meminta agar anggaran subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk operasional BRT dicoret dari anggaran tahun 2025.
Anggaran subsidi PSO untuk operasional BRT terus membengkak setiap tahunnya, jika dibandingkan dengan awal mula pengoperasian BRT pada tahun 2020.
Pada awal pengoperasian di koridor 1, belanja subsidi yang dianggarkan untuk menopang operasional BRT dari APBD Kota Cirebon sebesar Rp500 juta.
Namun, beberapa tahun berikutnya, anggaran tersebut terus meningkat.
Terakhir, anggaran yang tercatat pada tahun 2024 ini mencapai Rp1,5 miliar.
Dengan besarnya nilai subsidi tersebut, manfaat yang diperoleh dari dunia transportasi di Kota Cirebon menjadi tidak sebanding.
“Gak ada manfaatnya, BRT disubsidi kurang lebih sekitar Rp1,5 miliar, hanya menghabiskan uang rakyat, efeknya tidak sebanding,” ujar Yuyun, Rabu (23/10).
Dia menilai, ketimbang untuk subsidi operasional BRT, anggarannya sebaiknya dialihkan untuk program subsidi peremajaan angkutan kota (angkot).
Misalnya, untuk membiayai jasa konsultan yang bertugas mengkaji tentang lalu lintas dan angkutan di Cirebon.
Dari hasil kajian tersebut, tentu akan muncul beberapa rekomendasi, seperti memetakan trayek baru dan menghapus trayek-trayek angkot lama yang sudah tidak efektif dan relevan dengan pergerakan penumpang di Kota Cirebon.
Rekomendasi lain dapat berupa pengurangan jumlah armada yang beroperasi pada trayek dengan okupansi yang sangat minim.
Armada-armada yang usianya sudah tidak layak jalan dapat dibeli atau diganti rugi oleh pemerintah. Uang ganti rugi tersebut dapat digunakan untuk alih profesi.