Tim Siber Pelototi Medsos Paslon

PANTAU MEDSOS: Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, sesuai aturan, masing-masing paslon mempunyai kuota maksimal medsos yang didaftarkan, yakni sebanyak 20 akun.-cecep nacepi-radar cirebon

BACA JUGA:Ajak Tokoh Agama Bantu Jaga Kesejukan dan Kondusivitas Pilkada

Untuk diketahui, akun medsos yang sudah didaftarkan ke Bawaslu di antaranya, paslon nomor urut satu Rahmat-Imam (Rahim) hanya memiliki satu akun medsos Instagram yang didaftarkan.

Kemudian paslon nomor urut dua, Imron-Agus (Beriman) mendaftarkan sejumlah akun medsos, di antaranya Instagram enam akun, Tiktok enam akun dan Facebook tiga akun.

Kemudian paslon nomor urut tiga, Wahyu-Solichin (Wali) hanya mendaftarkan tiga akun medsos Instagram. Sedangkan paslon nomor urut empat, Luthfi-Dia (Luthfiana) mendaftarkan akun Instagram tiga, Facebook dua, Tiktok dua dan YouTube satu akun. (cep)

Tag
Share