KPK Menyoroti PSU Perumahan, DPKPP Ungkap Baru 95 Depelover yang Serahkan PSU ke Pemerintah Daerah

BERI PENJELASAN: Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengakui saat ini tengah mendapat sorotan dari KPK terkait PSU perumahan, kemarin.-DENY HAMDANI-RADAR CIREBON

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyoroti proses prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, PSU tersebut rentan menjadi objek korupsi ketika diperjualbelikan oleh pihak pengembang.

Bahkan, KPK meminta seluruh pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman kepada Radar Cirebon, kemarin. 

“PSU perumahan kini menjadi perhatian KPK karena rawan korupsi,” ujar Yayan saat ditemui wartawan korna ini di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, kekhawatiran KPK muncul karena adanya dugaan praktik penjualan PSU yang seharusnya menjadi hak masyarakat. “Developer dikhawatirkan menjual PSU yang sebenarnya merupakan hak publik,” kata Yayan.

KPK, lanjutnya, juga mendesak pemerintah daerah untuk segera mengurus serah terima PSU, terutama dari perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada. “KPK meminta kami untuk mengakomodasi serah terima PSU, termasuk dari perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak beroperasi,” tambahnya.

Dijelaskan Yayan, saat ini masih sangat sedikit perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Cirebon. Dari 570 perumahan yang ada, baru 95 yang telah menyerahkan PSU mereka. “Baru 95 perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah, dari total 570 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua RW 04 Perumahan Griya Taman Suci, Jaelani, juga menyayangkan lambatnya proses penyerahan PSU oleh pengembang. “Pengajuan penyerahan PSU sudah dilakukan, tetapi masih ada satu persyaratan, yaitu SHU pemakaman, yang belum diproses oleh pengembang meski sudah berbulan-bulan,” keluh Jaelani. 

Ia menambahkan bahwa penundaan serah terima ini merugikan, baik bagi masyarakat maupun pengembang. 

“Kalau sudah diserahkan, pengembang tidak perlu lagi bertanggung jawab atas perbaikan fasilitas umum dan sosial yang rusak. Tapi, ini justru memperlambat prosesnya,” tutup Jaelani. (den)

Tag
Share