Simak Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!

Tes SKD-disway.id-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Dalam hitungan hari, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024 di lokasi yang telah dipilih oleh peserta.

Pengumuman daftar peserta, jadwal, dan sesi SKD CPNS 2024 akan diinformasikan secara bertahap mulai 9 hingga 15 Oktober 2024. Peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 perlu mengetahui tata tertib serta berkas-berkas yang wajib dibawa saat tes berlangsung.

Berikut informasi lengkap yang perlu disimak oleh peserta CPNS 2024.

BACA JUGA:Indonesia Masuk Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Begini Kata Presiden Jokowi

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 wajib memperhatikan tata tertib dan membawa berkas sesuai dengan ketentuan. Tata tertib ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut adalah tata tertibnya:

  1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan instansi.
  2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
  3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta.
  5. Membawa KTP asli atau:
    • Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
    • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai.
    • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak.
  6. Membawa Kartu Peserta Seleksi.
  7. Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.
  8. Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia.
  9. Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung.
  10. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan.
  11. Dilarang menyebarkan soal seleksi.
  12. Dilarang merokok di ruang seleksi.
  13. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
  14. Meninggalkan tempat ujian secara tertib setelah selesai ujian.
  15. Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

Sanksi Bagi Peserta Pelanggar SKD CPNS 2024

Panitia akan memberikan sanksi kepada peserta yang terbukti melanggar aturan saat tes SKD CPNS 2024. Sanksi dapat berupa teguran lisan, larangan mengikuti seleksi, hingga diskualifikasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Berikut rinciannya:

  • Peserta yang tidak boleh ikut seleksi SKD CPNS 2024:
    • Tidak memiliki PIN registrasi.
    • Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan.
    • Memakai kaos, celana jeans, atau sandal.
  • Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024:
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  • Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta:
    • Membawa barang yang dilarang.
    • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
    • Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
    • Keluar ruangan seleksi tanpa izin dari panitia.
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruangan.

 

Tag
Share