Segera Lakukan Pengisian Kekosongan Jabatan Sekda Kuningan

Uha Juhana Ketua LSM Frontal Kuningan.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN- Terkait rencana Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat untuk menggelar open bidding jabatan sekretaris daerah (sekda) dalam masa jabatannya harus didukung.

Terlebih Pemda Kuningan sudah mengajukan surat izin atau permohonan rekomendasi untuk melakukan open bidding sekda Kuningan kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Dukungan soal rencana lelang jabatan atau open bidding sekda Kuningan disuarakan Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana.

BACA JUGA: UGJ Cirebon Siap Buka Kelas Mahasiswa Internasional

Uha menegaskan, agar tidak terjadi kevakuman jabatan sekda dan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di masa mendatang maka Pj Bupati Kuningan menggelar open bidding sekda.  

"Apalagi selain posisi jabatan yang kosong, juga untuk jabatan Eselon II, III dan IV banyak yang mengalami kekosongan sehingga diperlukan pengisian. Jadi, sangat tepat jika Pj Bupati melaksanakan open bidding sekda"

"Ini untuk kepentingan roda pemerintahan dan pelayanan publik," tegas Uha Juhana kepada Radar Kuningan pada Senin 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Pelajar

Untuk pelaksanaannya, lanjut Uha, dilakukan setelah Pemda Kuningan mendapatkan atau menerima surat rekomendasi atau izin dari Kementeraian Dalam Negeri.

Jika sudah turun, maka open bidding Sekda Kuningan pasti segera dilaksanakan. 

"Kehadiran sekda definitif akan sangat membantu Pj Bupati dan Bupati Kuningan terpilih untuk mempercepat program-program strategis termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan 2025 demi kesejahteraan masyarakat Kuningan," jelas aktivis yang doyan unjuk rasa tersebut.

Dasar hukum terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dan pengisian melalui Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 

BACA JUGA:Ini Kondisi Alun-alun Kejaksan, Gapura Utama Berupa Candi Bentar Retak

Terdapat juga Surat Edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 30 Juli 2024 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah dan akan kosong yang harus segera diisi. 

Tag
Share