Segera Lakukan Pengisian Kekosongan Jabatan Sekda Kuningan
Uha Juhana Ketua LSM Frontal Kuningan.-dokumen -tangkapan layar
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah dalam rangka menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah serta mengantisipasi adanya kekosongan jabatan.
Dari berbagai pertimbangan tersebut perlu diketahui bahwa Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Desember 2024 dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, apabila mengacu pada aturan itu dapat diperpanjang masa jabatannya paling lama 6 (enam) bulan dan akan berakhir pada tanggal 8 Februari 2025.
BACA JUGA:Pamkab Cirebon Menuju WBK dan WBBM, Ini yang Dilakukan
Sementara itu, sesuai jadwal yang direncanakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan bupati definitif baru pada tanggal 10 Februari 2025.
Itu pun apabila tidak ada sengketa Pilkada di MK. Sehingga di Kabupaten Kuningan dipastikan kalau tidak ada open bidding jabatan sekda akan terjadi kekosongan unsur pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan karena tidak adanya pejabat definitif.
Hal ini, sambung Uha, tentu sangat riskan karena berkaitan dengan penetapan dan pertanggung jawaban terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD dan pengambilan keputusan lainnya yang sangat strategis guna tetap berjalannya roda pemerintahan.
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Sebut Ada 3 SKPD yang Belum Maksimal Serap Anggaran
"Oleh karena itu sangat perlu segera dilakukan pengisian kekosongan untuk jabatan sekretaris daerah di Kabupaten Kuningan sesuai dengan regulasi yang berlaku"
"Dan diharapkan tidak dipolitisasi oleh siapa pun atau ada pihak-pihak yang merasa kebakaran jenggot sehubungan sekarang di Kabupaten Kuningan sedang dilaksanakan proses Pilkada. Jadi sudah seharusnya dipisahkan dulu antara kepentingan politik dan berjalannya roda pemerintahan secara profesional guna melayani masyarakat Kuningan," pungkas Uha.