Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).-ist-radar cirebon
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi, yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, memberikan respons atas laporan tersebut dan meminta KPK untuk menyelidiki secara komprehensif kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini telah merusak citra lembaga Kejaksaan Agung dan perlu diusut hingga ke akar permasalahannya.
"Kasus lelang yang melibatkan Jampidsus Kejagung kita serahkan ke KPK agar mendalami," ungkap Boyamin kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024.
Sebagaimana diungkapkan oleh Boyamin, dalam kasus lelang yang melibatkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, MAKI mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Siap Hadapi Bahrain dan China
"Kalau soal Pak Febri itu biar kita serahkan ke KPK. Itu kan saya anggap juga karena kesalahan pribadi ya karena itu kan sudah lelang tangan, istilahnya barang lelang diduga ada yang main, Apakah itu sampai ke Febrie atau ada orang lain yang nakal biarkan KPK mendalami," ujar Boyamin, dikutip jpnn Rabu (2/10/2024).
Diketahui, Febrie dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang Barang rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum penjelasan lelang dari Kejagung.
Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta, pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Pilbup Cirebon: Ayu-Solichin Tertinggi, Rahmat-Imam Rp300 Ribu
“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp12 Triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 Triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM sebenarnya.
“Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 Triliun,“ kata Faisal Basri saat itu.
Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang Pemenang Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.