Laporan Dana Kampanye Pilbup Cirebon: Ayu-Solichin Tertinggi, Rahmat-Imam Rp300 Ribu

Kadiv Teknis KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE menjelaskan mengenai pembatasan dana kampanye.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon telah menerima laporan awal dana kampanye perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon. Hasil laporan tersebut, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), paslon Wahyu Tjiptaningsih-Solichin paling tinggi dengan nilai Rp500 juta.

Setelah Ayu-Solichin, disusul Imron-Agus Kurniawan dengan nilai Rp10 juta. Paslon Mohamad Luthfi-Dia Ramayana di angka Rp5 juta. Terkahir paslon Rahmat Hidayat-Imam Saputra dengan nilai Rp300 ribu.

Kadiv Teknis KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE mengatakan ada pembatasan dana kampanye bagi paslon Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Pembatasan dana kampanye ini diatur dalam PKPU, khususnya pada Pasal 18 dan 19. Tujuannya untuk menciptakan persaingan yang adil di antara pasangan calon.

BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye

“Kami telah memfasilitasi beberapa kebutuhan kampanye seperti alat peraga dan iklan di media," kata Apendi, usai koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pasangan calon, Bawaslu, media, dan pemantau pemilu, Selasa malam, 1 Oktober 2024.

Termasuk pengeluaran untuk kebutuhan yang difasilitasi KPU tidak akan masuk dalam perhitungan dana kampanye. Namun, kebutuhan lainnya yang tidak difasilitasi KPU akan dibatasi sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. “Kita juga memperhatikan Satuan Biaya Daerah (SPD) serta faktor geografis dalam menetapkan batasan pengeluaran,” terangnya.

Apendi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan liaison officer (LO) dari pasangan calon untuk menyepakati berbagai komponen kampanye, termasuk jumlah peserta rapat umum, biaya konsumsi, dan jumlah pertemuan kampanye.

Menurutnya, semua pengeluaran harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) dan jika melebihi batas yang ditetapkan, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. “Misalnya, untuk rapat umum, jumlah peserta tidak dibatasi, tetapi volumenya hanya diperbolehkan satu kali sesuai PKPU. Biaya-biaya yang muncul akan dihitung dan dilaporkan sesuai dengan SPD," paparnya.

BACA JUGA:PBB-P2 Dalam Status Quo,Karena Masih di Ranah MA, Denda Harusnya Belum Berlaku

Apendi juga menjelaskan pembatasan terkait alat peraga kampanye (APK). KPU telah menentukan batas tambahan hingga 200 persen untuk APK dan 100 persen untuk bahan kampanye. Semua perhitungan ini harus disepakati dan dipatuhi oleh pasangan calon. "Spirit dari aturan ini adalah memastikan kesempatan yang sama bagi setiap pasangan calon, sehingga semua berjalan adil dan transparan," pungkasnya. (sam)

Tag
Share