Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye
KOMITMEN BERSAMA: Apel Siaga diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Cirebon, Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwacam), serta Pengawas tingkat Kelurahan dan Desa (PKD) di Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon, Selasa malam (1/10). -AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
Memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak di Kota Cirebon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon meningkatkan kesiagaan untuk mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran.
Peningkatan kesiagaan ini ditandai dengan digelarnya Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Cirebon, Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwacam), serta Pengawas tingkat Kelurahan dan Desa (PKD).
Apel Siaga berlangsung di Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon pada Selasa malam (1/10).
Hadir secara langsung pasangan calon nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik, dan nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati, serta penjabat walikota dan unsur muspida.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyatakan bahwa Apel Siaga merupakan bentuk komitmen untuk mengawal proses pilkada serentak di Kota Cirebon agar berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat menghasilkan kepala daerah yang terbaik sesuai dengan konstitusi.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan Pilkada ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga pada akhirnya bisa melahirkan kepala daerah yang terbaik,” ujar Devi.
Menurutnya, Bawaslu Kota Cirebon akan memprioritaskan tindakan pencegahan dibandingkan penanganan pelanggaran.
“Jika kita maksimal di tahapan pencegahan, maka kami optimis hal itu akan meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan sengketa,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 42 imbauan kepada KPU, seluruh pasangan calon peserta pilkada, serta tim kampanye dan pemerintah daerah.
“Imbauan ini adalah upaya konkret yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon dalam rangka melakukan pencegahan,” ujarnya.
Contoh imbauan tersebut, antara lain, kepada pemerintah daerah dalam hal memberikan izin penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah yang harus didasarkan pada prinsip keadilan.
Selain itu, mereka juga mengimbau perguruan tinggi di Kota Cirebon bahwa kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan, tetapi dengan beberapa ketentuan, di antaranya harus berdasarkan undangan dari pihak kampus. (azs)