Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada
PENERTIBAN APS: Petugas Satpol PP Kecamatan Jatibarang menertibkan alat peraga sosialisi (APS) yang terpasang di wilayah Jatibarang.-anang syahroni-radar indramayu
INDRAMAYU- Anggota Satpol PP Kecamatan Jatibarang menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pilkada yang masih terpasang, kemarin.
Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka SIP MSi, yang ditertibkan adalah APS bukan alat peraga kampanye alias APK.
“Karena sekarang memasuki masa kampanye, jadi APK masing-masing paslon bupati dan wakil bupati Indramayu saja yang boleh terpasang di lokasi-lokasi zona APK yang telah ditentukan oleh KPU,” Sarka SIP MSi, Selasa (1/10).
Lebih lanjut, dijelaskan Sarka, penertiban APS yang dilakukan untuk menjaga ketertibkan dan estetika wilayah, khususnya di Kecamatan Jatibarang.
BACA JUGA:Baliho Cabup Petahana Dirusak, Kader PDIP Diminta Menahan Diri
Diakuinya, di saat masa-masa kampanye, masih banyak APS yang terpasang secara acak di lokasi-lokasi yang tidak diperkenankan untuk dipasang.
Apalagi, APS yang terpasang banyak yang bukan merupakan peserta kontestasi Pilkada Jawa Barat dan Indramayu 2024.
“Karena banyak APS terpasang sejak lama, sebelum penetapan paslon bupati dan wakil bupati Indramayu oleh KPU, untuk itu kami tertibkan," tukasnya.
Dalam menertibkan APS, pihaknya juga didampingi PPK dan PPS Kecamatan Jatibarang. Dia juga mengimbau kepada tim sukses masing-masing peserta Pilkada Indramayu untuk bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan yang terdapat tanpa zona APK, dan tidak memasang di pohon, tiang listrik atau tiang telpon, yang bisa merusak estetika keindahan wilayah.
BACA JUGA:PN Sumber Dukung Aksi Damai Solidaritas Hakim se-Indonesia
“Taati aturan, silakan pasang APK di zonanya, untuk APS sudah kita tertibkan. Sehingga spanduk atau baliho yang terpasang merupakan paslon peserta Pilkada Indramayu 2024,” ujarnya. (oni)