Warga Tidak Percaya Lagi kepada Ketua RW 17 Kriyan

MEDIASI: Mediasi tindak lanjut somasi warga karena tak menerima bantuan sosial. Dipertemukan di Kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Senin (18/12).-IST-

CIREBON - Lebih dari 100 warga RW 17 Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran, mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada ketua RW 17 Kriyan Barat. Ini buntut persoalan ada salah seorang warga yang tak menerima bantuan langsung tunai (BLT).

Camat Lemahwungkuk Adam Wallesa menuturkan, persoalan ini mencuat karena miskomunikasi. Ia berharap masalah tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.

Adam menjelaskan, Erni mendapatkan bantuan bulan September, Oktober dan November. Erni masuk ke penerima daftar susulan. Dan sudah disampaikan pihak Kantor Pos ke kelurahan.

"Pihak kelurahan pun sudah menyampaikan ke RW. Oleh RW didistribusi ke warga melalui RT. Dalam hal ini RTnya memang baru. Jadi beliau menyampaikan bahwa beliau tidak mengenal yang namanya ibu Erni ini," jelas Adam.
Selanjutnya, imbuh Adam, ketika ada tambahan di bulan Desember, Erni mendengar dari warga lain bahwa mendapatkan bantuan beras.

BACA JUGA:Pelayanan Tera Melindungi Konsumen

"Setelah dikonfirmasi ke RT, memang ada panggilannya. Jadi beliau (Erni) ke kantor Pos, setelah di kantor Pos ternyata yang bantuan di bulan September, Oktober, November itu, memang sudah diambil, (tapi, red) digantikan warga lain di Kriyan yang juga memang sama kondisinya membutuhkan. Ada yang tukang becak, ada yang lumpuh," beber camat.

Sementara itu, Reno Sukriano selaku kuasa hukum Erni Mastrianti mengatakan, bantuan pangan dari Kementerian Sosial tidak sesuai dengan prosedur. Tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan untuk menyalurkan bantuan itu.

"Karena ada penerima manfaat yang kemudian tidak diberikan dan dialihkan kepada masyarakat lain," ucap Reno kepada Radar Cirebon, Senin (18/12).

BACA JUGA:SMAN 5 Cirebon Sukses Gelar Tunamen Bola Voli SMANELA CUP

Ia menambahkan, sampai dengan saat ini PT Pos cabang Cirebon tidak bisa memberikan bukti-bukti tentang adanya peralihan bantuan tersebut. Instruksi jelasnya hanya sebatas foto dan secara lisan.

"Bantuan dialihkan tidak sesuai prosedur baik dan benar, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pihak kementerian. Sehingga, kami sangat menyayangkan dan ini sangat berpotensi; banyak masyarakat yang dialihkan atau lain sebagainya yang kemudian tidak sesuai prosedur yang ditetapkan," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena alasan tak menerima bantuan sosial (bansos) secara lengkap, seorang warga di Kriyan Barat, Kelurahan Pagambiran, melayangkan somasi. Peringatan hukum tertulis ditujukan kepada PT Pos Indonesia, lurah Pegambiran dan ketua RW 17 Kriyan Barat.

BACA JUGA:Hotel Terbakar, 54 Orang Terluka

Penerima manfaat atau bansos itu adalah Erni Mastrianti. Ia mengaku tidak menerima bansos tersebut.
Kuasa hukum Erni, yaitu Reno menjelaskan, bahwa kliennya hanya menerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah sebanyak satu kali. Padahal bansos dari pemerintah itu disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun. (ade)

Tag
Share