Sidang TKP Kasus Vina dan Eky, Hakim Ajak Baca Al Fatihah

Pemeriksaan saksi fakta di lokasi flyover Talun, lokasi di mana ditemukannya tubuh Vina dan Eky.-ade gustiana-radar cirebon

CIREBON- Hakim Rizqa Yunia SH mengajak membaca Al Fatihah untuk almarhum Eky dan almarhuman Vina. Momen tersebut terjadi saat sidang pemeriksaan TKP kasus Vina-Eky, kemarin.

Pantauan Radar Cirebon di lokasi, hakim Rizqa Yunia tak sanggup menutupi rasa haru, lalu mengajak warga membacakan surat Al Fatihah. “Kita baca Al Fatihah bersama-sama, bismillahirahmanirahim," ucap Rizqa Yunia, menggunakan pengeras suara.

Dia beberapa kali terbata-bata mengungkapkan kata-kata. “Apapun hasilnya kita tidak tahu. Semoga kasus ini menjadi terang, menjadi jelas," sebut hakim kelahiran Praya, Lombok Tengah, NTB, 4 Juni 1979 tersebut.

Rizqa Yunia adalah hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) dari para terpidana kasus Vina-Eky. Sebelumnya, dia sudah memimpin sidang PK untuk terpidana Saka Tatal. Dia hadir di pemeriksaan TKP kemarin bersama hakim PN Cirebon lainnya yang menangani PK terpidana lainnya.

BACA JUGA:Sidang TKP Kasus Vina-Eky: Ingin Dapat Gambaran Seutuhnya

Pada pemeriksaan lokasi, setidaknya ada 5 tempat yang dikunjungi hakim dan kuasa hukum pemohon PK. Pertama adalah tempat nongkrong para terpidana yang disebut lokasinya berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Kemudian tempat kedua yang didatangi adalah Warung Ibu Nining yang berada di Gang Bakti II. Ketiga adalah rumah mantan RT setempat, Pasren, yang juga ada di dalam berita acara pemeriksaan.

Lokasi keempat adalah lahan kosong di Gang Bakti I yang berdasar dakwaan menjadi tempat penganiayaan sekalugus pemerkosaan. Terakhir, lokasi yang dikunjungi adalah flyover Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi terakhir, merupakan tempat di mana jenazah Vina dan Eky ditemukan dan kemudian menjadi awal dari kasus Vina Cirebon. Saat pemeriksaan lokasi, dihadirkan juga saksi lain yang merupakan seorang musafir.

BACA JUGA:Guru-guru Doakan Suhendrik Menang Pilkada Kota Cirebon

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina-Eky mengatakan pemeriksaan tempat itu perlu dilakukan agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa delapan tahun silam.

Menurut Otto, saksi-saksi yang telah mereka ajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) menunjukan hal yang sebaliknya. Yakni, berbeda dengan dakwaan jaksa dan putusan hakim pada sidang sebelumnya yang digelar tahun 2017.

“Supaya majelis hakim dapat melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan dengan dakwaan itu, di mana menurut kita, dakwaan itu dan putusan hakim itu tidak benar. Saya sudah sampaikan bahwa saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi beberapa saksi yang kita ajukan, yang melihat kecelakaan itu, banyak,” tandas Otto.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan setempat itu adalah Adi Hariyadi. Adi mengaku berada di salah satu TKP pada Sabtu malam, yakni pada 27 Agustus 2016.

Tag
Share