Selama 10 Tahun Susun AKD Dilakukan Voting, Kini Cukup Musyawarah Saja

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo (tengah) menyatakan bahwa rapat alat kelengkapan DPRD sudah terbentuk dan akan diumumkan serta ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 telah resmi terbentuk.

Komposisi AKD ini ditetapkan melalui forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, yang rencananya dilaksanakan pada Kamis malam, 26 September 2024.

Sejumlah fraksi telah menempatkan anggotanya sebagai pimpinan di dalam komposisi AKD, baik di Komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maupun Badan Kehormatan (BK).

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) diisi oleh pimpinan DPRD secara ex officio.

Di antara fraksi-fraksi tersebut, Golkar mendapatkan jatah Ketua Komisi I yang dijabat oleh Agung Supirno, Demokrat menempatkan Handarujati Kalamullah sebagai Ketua Komisi II, PKS menempatkan Yusuf sebagai Ketua Komisi III, M Noupel dari Nasdem menjabat sebagai Ketua Bapemperda, dan Abdul Wahid Wadinih dari PKB ditunjuk sebagai Ketua BK.

BACA JUGA: Lurah Dudung Layak Jadi PNS Berprestasi Tingkat Jabar

Berbeda dari periode sebelumnya, rapat penyusunan AKD kali ini tidak melalui mekanisme voting, melainkan cukup dengan musyawarah mufakat.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, menyatakan bahwa rapat alat kelengkapan DPRD sudah terbentuk dan akan diumumkan serta ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.

“AKD sudah dibentuk. Malam ini tinggal diumumkan dan ditetapkan"

"Selama 10 tahun, penyusunan AKD dilakukan melalui voting, kini, cukup dengan musyawarah mufakat,” ujar Andrie, Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:Langkah Strategis Guna Turunkan Angka Stunting di Wilayah Indramayu

Andrie menjelaskan bahwa setelah komposisi AKD selesai, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah dapat berjalan normal, seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran, hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.

“Kami langsung bekerja untuk pembahasan Perubahan APBD. Tugas-tugas DPRD lainnya sudah dapat berjalan. Renja 2025 juga sudah bisa dirapatkan,” katanya.

Terkait penyusunan AKD yang tidak melalui voting, Andrie menegaskan bahwa hal ini merupakan hasil kepiawaian dari pimpinan. 

Tag
Share