Pj Bupati Tak Bisa Mutasi ASN

Bupati Karna Sobahi menerbitkan menetapkan Keputusan Bupati Nomor KP.03.01/KEP.1142-BKPSDM/2023, tanggal 13 Desember 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.-baehaqi-radar majalengka

BACA JUGA:Jalan Poros Suranenggala-Lemahtamba Sudah Terang

Bupati menambahkan dalam sistem juga sudah melakukan retensi terhadap ASN yang berkinerja baik untuk dipertahankan, atau apabila dibutuhkan dapat dinaikan jabatannya, serta sistem ini juga melakukan retensi talenta secara periodik dalam jabatan administrasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

"Sehingga untuk ASN yang baru dimutasi kemarin dapat dimutasi kembali paling singkat 2 tahun ke depan,” tandasnya.

Karna juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan sistem karir di pemerintahan daerah, sehingga nanti sistem itu akan berjalan efektif ketika ada kebutuhan organisasi pengisian formasi jabatan.

BACA JUGA:Panwaslu Sumberjaya Minta Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif

"Jadi tidak akan main comot begitu aja, jadi titipan-titipan tidak akan berlaku nanti, karena sudah terbangun polanya, orangnya. Ini untuk menertibkan mutasi rotasi dengan menggunakan sistem itu, tidak main serampangan lagi nanti mah. Karena orangnya juga sudah tersiapkan dengan sistem, sudah terlatih kinerja sudah terukur, disiplinnya, prestasinya. Berkompetisi untuk berkinerja bagus,” pungkasnya. (bae)

Tag
Share