Ini Dia Pekerjaan Rumah Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang Baru Dilantik

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE bertekad mengesahkan tiga perda di periode DPRD baru.-dokumen -tangkapan layar

Empat perda yang sudah disahkan itu, adalah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024. 

Kemudian, Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan pada 14 Mei 2024, ketiga Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Terakhir adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara, 11 raperda yang belum dibahas dan disahkan diantaranya, Raperda tentang PT (perseroan) Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa.

BACA JUGA:Mulai Kampanye, KPU Kota Cirebon Tetapkan 3 Lokasi untuk Kampanye Terbuka

Raperda tentang Penanganan Banjir, raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Infrastruktur pada Perusahaan.

Raperda tentang Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, Raperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah, Raperda RPJPD tahun 2025-2045, dan Raperda APBD Tahun 2025 serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.

Tag
Share