Ini Dia Pekerjaan Rumah Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang Baru Dilantik
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE bertekad mengesahkan tiga perda di periode DPRD baru.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Tugas DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 sudah menanti.
Ada pekerjaan rumah atau PR yang mesti dituntaskan hingga akhir tahun 2024.
Tidak jauh dari melahirkan produk hukum di Kabupaten Cirebon yakni peraturan daerah (perda).
Tahun ini, baru empat perda yang disahkan dari 18 Raperda hingga Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024.
BACA JUGA:Langkah Menuju Negara Industri
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE tidak menampik ada PR yang harus dituntaskan DPRD di periode baru ini.
Terutama mengesahkan tiga raperda yang gagal tiga kali diparipurnakan sebelum AMJ DPRD periode sebelumnya.
“Tiga raperda yang tinggal disetujui dan disahkan itu diantaranya, Raperda RTRW, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan," kata Rudiana kepada Radar Cirebon pada Selasa 24 September 2024.
Menurutnya, untuk menuntaskan 18 raperda di tahun ini nampaknya sulit terkejar. Sebab, sisa tiga bulan lagi tahun 2024 berakhir.
BACA JUGA:Ada Momen Pilkada, Rencana Mutasi ASN Pemkab Cirebon Disoal
Belum lagi, pembentukan fraksi, pansus tata tertib, mengantarkan pimpinan definitif DPRD hingga pembentukan AKD. “Proses ini kiranya membutuhkan waktu satu bulan,” tuturnya.
Namun, pihaknya berharap, anggota DPRD yang baru ini bisa cepat menyesuaikan dengan kinerja tupoksi sebagai wakil rakyat.
“Ya setidaknya, tiga raperda bisa disahkan di periode anggota DPRD yang baru. Jadi kalau ditotal, ada tujuh perda yang disahkan. Artinya masih ada 11 raperda yang menjadi PR,” tuturnya.