Selamatkan Aset Daerah, Membangun Desa Pintar

Pemkab dan Kejari Majalengka berkolaborasi untuk menyelamatkan aset daerah.-istimewa-radar majalengka

BACA JUGA:9 Persyaratan dalam Seleksi KPPS Pilkada 2024, Salah Satunya Harus WNI

"Kami juga menginisiasi program Desa Pintar yang, alhamdulillah, direspons positif oleh pemda dan berkolaborasi dengan DPMD Kabupaten Majalengka. Dalam pelaksanaannya, juga ada terobosan Jaksa Peduli Wisata untuk memaksimalkan potensi wisata di desa-desa yang belum tergarap," paparnya.

Menurutnya, Desa Pintar rencananya akan diterapkan di Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Jajarannya telah menyurvei Desa Payung dan mendapatkan respons positif dari Pemerintah Desa Payung, serta menemukan potensi wisata yang dapat menghasilkan pendapatan bagi desa, meskipun secara regulasi masih harus didorong agar lebih tertib.

"Konsepnya melibatkan semua stakeholder, karena membutuhkan dukungan dari semua elemen, khususnya untuk menyiapkan sentra kuliner, arena pertunjukan seni, serta akses jalan dan jembatan yang baik. Kami siap berkolaborasi untuk memajukan Majalengka, khususnya dalam pemulihan aset, mendampingi kegiatan pemda, serta meningkatkan SDM dan konektivitas wilayah," jelasnya.

BACA JUGA:Paslon Pilgub Jabar Diingatkan Jauhi Narasi SARA, Ini Tanggapan KPU

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, mengatakan bahwa total aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Majalengka berdasarkan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023 mencapai Rp7,65 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.639 bidang tanah seluas 14,9 juta hektare dengan nilai Rp845,66 miliar, 874.546 unit peralatan dan mesin senilai Rp1,3 triliun, 6.321 unit bangunan gedung senilai Rp1,86 triliun, 5.838.321 unit aset tetap lainnya dengan nilai Rp182,95 miliar, dan 45 paket konstruksi dalam pengerjaan yang nilainya mencapai Rp5,39 miliar.

"Permasalahan aset ini sebenarnya merupakan pekerjaan jangka panjang. Saat ini kami sedang menyelesaikan aset daerah yang telah terbengkalai selama belasan hingga puluhan tahun, karena regulasi yang dulu dan sekarang berbeda," katanya.

Dia melanjutkan, saat ini jajarannya menghadapi permasalahan besar terkait aset daerah yang selama kurun waktu belasan hingga puluhan tahun belum terselesaikan.

BACA JUGA:Layangkan Surat ke Pengelola THM

Misalnya, penempatan aset yang seharusnya berada di dinas A tetapi berada di dinas B, bidang tanah yang kini telah berdiri rumah warga, serta bidang tanah dengan sertifikat ganda.

Namun, sejumlah permasalahan tersebut berhasil diselesaikan berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka, termasuk penyelesaian bidang tanah di Kecamatan Sindang dan Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, yang sertifikatnya ganda antara pemerintah daerah dan masyarakat.

"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka, hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikat sudah diterbitkan oleh BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibandingkan yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian, status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka," pungkasnya. (bae/adv)

Tag
Share